Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Buni Yani Merasa Diuntungkan Kesaksian Ahli ITE

Kompas.com - 16/12/2016, 14:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, merasa diuntungkan dengan kesaksian Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo Teguh Arifiyadi.

Kesaksian Teguh disampaikan dengan kapasitasnya sebagai ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam sidang lanjutan praperadilan Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Menurut Aldwin, sebagian besar kesaksian Teguh menguatkan Buni sebagai orang yang tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Hal yang bisa ditarik dari saksi ahli termohon (praperadilan), ini justru sangat meringankan pihak kami. Saksi ITE ini jelas menyatakan dia tidak bisa menilai konten, ketika seseorang upload video, berita, dan sebagainya," kata Aldwin kepada pewarta saat sidang diskors.

Selain itu, Aldwin juga menyebut Teguh sepakat dengan pernyataan informasi elektronik yang tidak memiliki copyright maka dianggap milik bersama atau publik.

Hal ini diungkapkan merujuk pada video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu yang penggalannya diunggah ulang oleh Buni di akun Facebook miliknya.

"Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, artinya itu sudah milik publik. Sepakat ahli ITE bahwa itu bisa diakses sepanjang tidak ada keberatan dari pihak yang meng-upload," tutur Aldwin.

(Baca: Polisi: Ahli ITE Mengonfirmasi Ada Unsur Sengaja pada Status Facebook Buni Yani)

Selain itu, Aldwin turut menekankan kesaksian Teguh yang menyatakan banyak orang seperti Buni, dalam hal menyampaikan gagasan di media sosial.

Sehingga, kata Aldwin, pasal yang disangkakan polisi kepada Buni, yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, harus dikaji lagi.

"Tadi kan kami tanya, di situ ada unsur dengan sengaja dan tanpa hak. Logikanya kan ada yang berhak dan tidak berhak. Nah, siapa yang berhak menyebarkan kebencian? Tidak ada juga. Jadi, pasal ini harus diuji, dikaji. Jangan sampai pasal ini multi interpretasi, digunakan untuk menjerat orang, membelenggu orang ketika menyatakan kebebasan berpendapatnya," ujar Aldwin.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com