Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 poin pertama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebutkan bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca juga: Anggota DPRD DKI Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasan Pimpinan Dewan)
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, DPRD juga termasuk kelompok pejabat pembuat regulasi, meskipun bukan tergolong pejabat negara.
Atas dasar itu, Donal menyebut bahwa anggota DPRD DKI wajib melaporkan hartanya.
Hal ini, kata dia, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2005 tentang LHKPN.
Dalam instruksi presiden tersebut, tidak disebutkan langsung bahwa anggota DPRD wajib melaporkan hartanya.
Namun, di situ disebutkan bahwa semua pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkannya kepada KPK.
Instruksi itu memuat arahan agar membantu KPK dalam rangka penyelenggaraan pelaporan, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN di lingkungan masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.