JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mematuhi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kasus pencopotan Retno Listiyarti sebagai Kepala SMA Negeri 3 Jakarta.
"Indonesia negara hukum, tak satupun bisa lawan hukum. Kami akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MA," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Gedung DPRD DKI, Senin (19/12/2016).
Sumarsono mengaku belum mengetahui secara rinci putusan yang dikeluarkan MA. Namun jika MA memerintahkan untuk mencabut surat keputusan (SK) pencopotan Retno, Sumarsono menyatakan akan mematuhinya.
"Tergantung perintahnya. Kalau perintahnya dicabut, saya cabut segera. Kita ini negara hukum," ujar dia.
(Baca: Menang di Kasasi, Mantan Kepsek SMA 3 yang Dipecat Ahok Minta Nama Baiknya Dipulihkan)
Kasus Retno berawal dari tindakannya yang meninggalkan sekolah yang dipimpinnya sesaat sebelum ujian nasional (UN) akan berlangsung pada tahun 2015.
Ia pergi untuk memenuhi undangan wawancara dengan sebuah stasiun televisi yang berlangsung di sekolah lain.
Sekolah lain yang menjadi lokasi wawancara adalah sekolah yang menjadi tempat kunjungan Presiden Joko Widodo, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Anies Baswedan.
Retno menyatakan ia sudah kembali berada di sekolahnya saat ujian dimulai. Namun, ia tetap dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMA 3.
Retno menggugat Surat Keputusan (SK) Kadisdik DKI Jakarta nomor 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Ia melayangkan gugatannya pada sekitar Agustus 2015 di PTUN Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.