Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Duga Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Politis

Kompas.com - 20/12/2016, 15:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Naman Sanip (52), Abdul Haris, berencana mendalami dugaan pemaksaan kasus yang kini menjerat kliennya, yaitu penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara.

Abdul menilai, ada unsur pemaksaan hingga membuat Naman diadili sebagai terdakwa penghadangan kampanye Djarot di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya menduga ini ada nuansa politisnya, kenapa cuma kasus ini saja yang diproses? Padahal kasus lain lebih parah kok, penghadangannya sampai bikin kampanye batal."

"Makanya, kalau besok hakim mutusin Pak Naman bebas, ada kemungkinan menindaklanjuti dugaan pemaksaan ini," kata Abdul kepada Kompas.com usai sidang lanjutan mengadili Naman, Selasa (20/12/2016).

Menurut Abdul, pihak yang dianggap memaksakan kasus ini dibawa ke meja hijau adalah tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot serta Bawaslu DKI Jakarta.

Dia menceritakan bahwa Bawaslu DKI sempat ditanya, apa alasan laporan terhadap Naman direkomendasikan sebagai bentuk pidana kampanye, yang kemudian diteruskan untuk diproses oleh polisi.

"Saya pernah nanya langsung ke Pak Jufri (Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta) apa saja alasannya."

"Kalau polisi netapin orang jadi tersangka, minimal kan ada dua alat buktinya. Nah, pas ditanya alasannya apa, Pak Jufri ini enggak bisa jawab. Sampai waktu itu ditengahi sama hakim," ujar Abdul.

Sidang lanjutan mengadili Naman dengan agenda pleidoi pada hari ini telah selesai pada pukul 11.45 WIB. Naman berharap, dia bisa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan.

Sebelum sidang diskors, Hakim Ketua Masrizal menjadwalkan pembacaan putusan bagi Naman pada sidang esok hari, Rabu (21/12/2016). Naman dikenakan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hukuman maksimal penghadangan kampanye sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut adalah enam bulan penjara dan/atau denda Rp 6 juta.

Namun, jaksa penuntut umum menuntut Naman dengan hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan.

Kompas TV Jaksa Hadirkan 5 Saksi Kasus Penghadangan Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com