Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kondisi Auditorium Kementan, Lokasi Alternatif Sidang Ahok

Kompas.com - 26/12/2016, 15:38 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gedung auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, merupakan lokasi alternatif sidang kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Lokasi tersebut dianggap lebih "mumpuni" untuk menampung pengunjung sidang kasus tersebut daripada gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di kawasan Gajah Mada.

Sebab, dalam persidangan tersebut, kerap terjadi aksi unjuk rasa dari berbagai organisasi masyarakat. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Senin (26/12/2016) siang, tidak terlihat persiapan untuk menggelar sidang besok, Selasa (27/12/2016).

Tidak terlihat pula personel kepolisian yang berjaga di lokasi itu. Namun, terdapat dua unit metal detector yang terletak di depan pintu masuk gedung tersebut. Kedua metal detector tersebut bertuliskan "Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya".

Suasana Kompleks Gedung Kementerian Pertanian pada hari ini juga masih sepi karena cuti bersama. Semua ruangan pun ditutup karena tidak ada kegiatan sama sekali, termasuk ruang auditorium yang terletak di lantai dasar Gedung A Kementerian Pertanian.

Berdasarkan pengamatan, lokasi tersebut memiliki lahan parkir yang cukup luas. Terdapat lahan parkir untuk sepeda motor maupun mobil di lokasi itu. Diperkirakan lahan parkir tersebut mampu menampung ratusan kendaraan.

Sementara itu, menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, gedung tersebut mampu menampung 100 hingga 200 peserta sidang. Untuk menuju ke lokasi sidang tersebut juga cukup mudah.

Para peserta sidang dapat menempuh ke lokasi menggunakan bus transjakarta. Pasalnya, di dekat Gedung Kementan terdapat halte transjakarta. Di depan Kompleks Kementan pun ruas jalannya cukup luas.

Setidaknya, di Jalan RM Harsono tersebut terdapat masing-masing tiga lajur di kedua arahnya. Dua lajur untuk kendaraan umum dan satu lajurnya untuk jalur transjakarta. (Baca: Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Tergantung Putusan Hakim)

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto memastikan, sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap digelar di bekas Gedung PN Jakarta Pusat di Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Agendanya, majelis hakim akan memberikan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya.

"Untuk besok sidang putusan masih di Gajah Mada," ujar Didik saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/12/2016). (Baca: Polisi Sebut Sidang Ahok Tetap Digelar di Bekas PN Jakpus pada 27 Desember)

Didik menjelaskan, pemindahan lokasi sidang bergantung dari putusan majelis hakim apakah mengabulkan eksepsi dari Ahok atau tidak. Jika eksepsi Ahok ditolak, sidang berikutnya akan diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Kompas TV MA Setujui Lokasi Sidang Ahok Dipindahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com