JAKARTA, KOMPAS.com - Prasetio Edi Marsudi menegaskan, apapun keputusan hakim dalam kasus dugaan penodaan agama tidak akan mempengaruhi kampanye pasangan calon nomor pemilihan 2 tersebut.
"Enggak pengaruh (keputusan sidang dengan kampanye Ahok-Djarot)," ujar Ketua Tim Pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, itu di depan Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Prasetio menambahkan, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum pihaknya akan menghargai apapun keputusan yang diambil majelis hakim. Dia bersama tim pemenangan dan pendukung Ahok-Djarot yang lainnya terus berdoa agar majelis hakim memberikan keputusan yang terbaik.
"Kami semua di tim pemenangan mendoakan pak Ahok semoga permasalahan pak Ahok bisa selesai dan beliau bisa kembali bekerja memimpin di Jakarta," ucap dia.
Agenda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan. Namun jika hakim menolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.