JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menyatakan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sudah jelas. Keputusan ini sekaligus menolak nota keberatan Penasihat Hukum Basuki yang sebelumnya menyebut dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Pengadilan berpendapat bahwa surat dakwaan Jaksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2a dan b KUHAP. Jaksa telah menguraikan surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Hakim mengatakan surat dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil. Syarat formal tersebut berupa rincian identitas Basuki sebagai terdakwa. Sementara syarat materil berisi uraian tindak pidana seperti waktu dan tempat terjadinya tindak pidana tersebut.
Dalam argumentasinya, para kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas. Menurut kuasa hukum, Pasal 156a KUHP ayat (1) huruf a dan b utuh tidak bisa dipisahkan menjadi huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a. (Baca: Hakim Sebut Ahok Tak Perlu Diberikan Peringatan Keras Terlebih Dahulu)
Terkait itu, Hakim mengatakan Pasal 156 huruf a dan b bukan kesatuan dan bisa didakwakan secara terpisah.
"Tentang alasannya yaitu dakwaan hanya mencantumkan perbuatan yang disangkakan tanpa akibatnya, pengadilan menilai hal itu tidak perlu karena pasal 156 a KUHP yang didakwakan adalah delik formil dan dapat didakwakan sendiri," ujar Hakim.