Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Satu Saksi pada Sidang Ahok merupakan Pendukung Agus-Sylvi

Kompas.com - 03/01/2017, 19:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gus Joy, salah satu saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, disebut sebagai pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.

Dari kesaksian Gus Joy dan saksi yang ada, tim penasihat hukum menyimpulkan lima poin.

Pertama, Trimoelja menilai, Gus Joy jelas dan nyata memiliki sentimen atau ketidaksukaan secara personal dan memiliki agenda tersendiri demi kepentingan golongan atau kelompok tertentu yang saksi dukung.

"Memiliki tujuan menjatuhkan Basuki Tjahaja Purnama (calon gubernur nomor pemilihan dua pada Pilkada DKI) dengan menggunakan senjata pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 sehingga sudah ada niatan untuk mengkriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama," kata Trimoelja, melalui keterangan tertulis kepada awak media di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Kedua, di dalam fakta persidangan yang bersesuaian bahwa Gus Joy pernah memublikasikan video pernyataan dukungan untuk Agus-Sylvi di YouTube pada tanggal 30 September 2016 dengan judul "Gusjoy Pidato Deklarasi Dukung Mas Agus dan Mpok Sylviana".

Dalam pidato deklarasi tersebut, Gus Joy menyampaikan kata-kata provokatif, yaitu "Kita akhiri kepemimpinan Ahok yang arogan, suka menggusur rakyat kecil, hanya membela kepentingan orang berduit, serta suka bicara kasar."

Trimoelja mengatakan, hal-hal tersebut menjelaskan atas sikap subyektivitas Gus Joy terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang merupakan lawan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubenur pilihannya karena sebagai pendukung Gus Joy jelas memiliki sikap untuk membela pasangan cagub-cawagub pilihannya.

Ketiga, dalam fakta persidangan terungkap, Gus Joy telah terlebih dahulu menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan cagub-cawagub, yaitu pada tanggal 30 September 2016, sebelum melakukan laporan terhadap Ahok pada tanggal 7 Oktober 2016. Hal itu dinilai Trimoelja bisa menjelaskan sikap dan agenda khusus Gus Joy terhadap Ahok.

Keempat, dalam fakta persidangan, terungkap juga bahwa Gus Joy ternyata bukanlah seorang advokat dan terkait keterangan-keterangan di BAP, saksi Gus Joy lebih banyak menjawab Iupa, tidak ingat, dan tidak mau menjawab.

Karena itu, kata Trimoelja, kredibilitas Gus Joy sebagai saksi patut dipertanyakan.

"Apabila saksi Gus Joy dalam persidangan lebih banyak menjawab lupa, tidak ingat, dan tidak tahu, bagaimana bisa keterangannya dijadikan alat bukti," kata Trimoelja.

Ia juga menyatakan bahwa keterangan para saksi pelapor dalam BAP tidak satu pun yang melihat secara langsung pidato Ahok pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Semua keterangan hanya berdasarkan informasi dari orang yang mendengar dan melihat dari unggahan video di YouTube.

"Unggahan tersebut diduga unggahan yang telah dibuat komentar sedemikian rupa oleh Buni Yani sehingga memiliki makna dan arti berbeda yang kemudian menjadi viral di masyarakat dan menjadi fitnah bagi Basuki," kata dia.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum Ahok menyimpulkan bahwa saksi-saksi yang memberikan keterangan pada hari ini, keterangannya sangat subyektif dan tidak berdasar.

Keterangan para saksi dinilai merupakan asumsi pribadi dan cenderung lebih kepada fitnah terhadap Ahok yang dibuat demi kepentingan-kepentingan pribadi dan golongannya untuk mencapai tujuan mereka, yaitu "Jakarta Tanpa Ahok".

"Keterangan saksi-saksi tersebut cukup berasalan untuk ditolak dan dikesampingkan," kata Trimoelja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com