JAKARTA, KOMPAS.com - Antrean di Direktorat Lalu Lintas Jakarta Selatan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017), berangsur normal atau seperti biasanya. Hari ini menjadi hari pertama berlakunya tarif baru bagi perngurusan surat-surat kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Pada hari sebelumnya, antrean untuk pengurusan surat kendaraan di Polda Metro Jaya mengular sampai ke luar. Masyarakat banyak yang mengantre karena tidak ingin terkena tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan.
Hari ini, situasi tersebut tidak terlihat. Antrean terlihat lebih tertib dan tidak sampai ke luar gedung.
Wendy, salah satu warga Depok mengatakan ia ke Mapolda Metro Jaya hari ini untuk mengurus balik nama untuk kepemilikan mobilnya atau penerbitan BPKB baru. Wendy mengatakan ia sebenarnya sudah mau mengurus kemarin saat tarif lama masih berlaku, sayangnya, ia tak bisa mengantre lama.
"Kemarin ada kerjaan siang enggak bisa ditinggal," kata Wendy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Kendati kini harus membayar dengan Rp 375.000, Wendy mengatakan tak keberatan dengan tarif baru ini. Ia menilai wajar saja jika biaya pembuatan BPKB mobil naik hingga tiga kali lipat, karena selama lima tahun belum pernah naik.
"Enggak apa-apa kalau memang harus naik, toh kalau BPKB cuma sekali ini kan," kata Wendy.
Sementara itu warga lainnya, Uli, datang ke Samsat Jakarta Selatan yang juga ada di Mapolda Metro Jaya untuk mengurus perpanjangan STNK motor. Warga Pesanggrahan ini menyayangkan kenaikan tarif tidak didahului dengan sosialisasi.
"Coba kalau seminggu aja sosialisasi, kan lumayan dikasih waktu bayar pakai tarif lama," kata Uli. (Baca: Antrean Pengurusan Surat Kendaraan Membeludak, Polisi Minta Masyarakat Sabar)
Uli dan warga lainnya yang dulu membayar biaya perpanjangan STNK sebesar Rp 50.000, kini harus membayar Rp 100.000 setelah PNBP baru resmi berlaku. Dalam peraturan terkait PNBP, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, misalnya, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, sedangkan berdasarkan peraturan baru, tarifnya menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.