JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Kamis (5/1/2017) pagi, warga yang ingin mengurus surat-surat kendaraannya di Mapolda Metro Jaya, tampak membeludak hingga menyebabkan sebagian kendaraan warga tak tertampung di dalam.
Tampak trotoar lingkar Semanggi dari ruas Gatot Subroto atau pintu keluar Polda Metro Jaya dipenuhi motor pengunjung yang diparkir.
Motor itu berjejer hingga ke ruas Jalan Sudirman. Antrean kendaraan di pintu masuk Polda di kawasan SCBD yang biasanya lancar, kini tampak terhambat.
Warga berbondong-bondong mendatangi Polda Metro Jaya karena hari ini adalah terakhir pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebelum tarifnya naik pada Jumat (6/1/2017).
Kenaikan tarif ini mengikuti diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
(Baca juga: Hindari Tarif Baru Pengurusan STNK, Pemilik Kendaraan Penuhi Samsat Bekasi)
Salah satu warga, Hendra, mengaku sudah mengantre sejak subuh. Hendra berniat mengurus balik nama motornya.
Ia ingin memanfaatkan tarif Rp 80.000 untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
"Saya dari Bekasi kabupaten, kemarin dikasih tahu harga naik tanggal 6, makanya subuh-subuh naik bus ke sini," kata Henda kepada Kompas.com, Kamis.
Ia mengaku sudah mendengar ihwal kenaikan ini sebelum Desember 2016. Henda pun tidak keberatan akan kenaikan tarif tersebut.
"Ya saya enggak keberatan naik, bagus-lah sebenarnya buat negara. Orang yang baru punya kendaraan biar berkurang. Saya saja yang di Kabupaten Bekasi sudah macet," ujarnya.
Hal yang berbeda dirasakan Iis, warga Cilodong Depok. Iis mengaku baru mengetahui kenaikan PNBP ini.
Ia masih ragu-ragu PNBP akan benar-benar naik. Meski demikian, ia tetap akan mengantre. "Ngantre saja lah saya, lumayan dapat harga lama kalau beneran naik," kata dia.
Iis dan ribuan warga lainnya diminta mengisi formulir serta lembar pembayaran dari bank. Ia menyertakan surat-surat kendaraan beserta KTP-nya.
Hingga siang ini, antrean masuk makin panjang, sementara antrean keluar belum terlihat.
Warga harus mengantre tiga kali untuk mengajukan pengurusan, antre pembayaran, dan antre pengambilan surat yang diurus.