JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari sebelum berlakunya tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional, Kamis (5/1/2017), masyarakat memadati Polda Metro Jaya sejak pagi. Tercatat antrean sudah menembus angka 1.800.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi meminta masyarakat untuk bersabar. Ia memahami bahwa masyarakat menghindari tarif baru sehingga berbondong-bondong pagi ini mengurus surat kendaraan.
Ia pun akan berupaya membuka loket tambahan untuk menampung warga.
"Masyarakat sabar tunggu antrean, disiplin itu saja. Kami akan arahkan kendaraan supaya lancar. Mudah-mudahan masyarakat paham. Sabar, kendalikan diri," ujar Ermayudi di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Balai Pertemuan Polda Metro Jaya yang terletak di samping gedung Dirlantas rencananya akan dijadikan loket tambahan.
"Penambahan outlet dadakan nanti kita akan pakai di gedung pertemuan, kita lihat kekuatan personel, yang jelas ada penambahan di titik di sana," ujar Ermayudi. (Baca: Sebelum Tarif Naik, Warga Penuhi Polda Metro Jaya Urus Surat Kendaraan)
Dalam ketetapan PNBP baru, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat. (Baca: YLKI Nilai Alasan Pemerintah Naikkan Biaya STNK Tak Tepat)