JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Mabes Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.
Penyelidik Bareskrim mulai memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, di Kantor Dittipikor Bareskrim Mabes Polri yang bertempat di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017). Selesai diperiksa, Saefullah menjelaskan kronologi pembangunan Masjid Al Fauz kepada wartawan.
"Itu (pembangunan Masjid Al Fauz) kan kegiatannya tahun anggaran 2010-2011. Nah, perencanaannya sudah ada dari tahun 2004," kata Saefullah.
Kemudian, pemasangan tiang pancang pertama dilakukan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Muhayat. Selanjutnya, pembangunan Masjid Al Fauz mulai dianggarkan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Sylviana Murni. Lalu, perencanaan dilakukan, demikian halnya dengan lelang pelaksanaan proyek, hingga pembangunan.
"Namun, saat tanda tangan kontrak (pembangunan Masjid Al Fauz dengan kontraktor), Bu Sylvi sedang Lemhannas (diklat) sehingga yang tanda tangan kontrak (dengan kontraktor) itu Pelaksana Harian Wali Kota Jakarta Pusat, waktu itu jadi Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Pak Rospen Sitinjak," kata Saefullah.
Pembangunan dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak pertama sebesar Rp 27 miliar pada APBD 2010. Pembangunan terus berjalan hingga Rospen dimutasi menjadi Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika.
Kemudian, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat dijabat Fatahillah, dan ia meneruskan tagihan pertama. Saefullah kemudian menjabat Wali Kota Jakarta Pusat menggantikan Sylviana pada 4 November 2010.
"Tagihan kedua, ketiga, dan keempat, saya yang mengetahuinya," kata Saefullah. (Baca: Ini Masjid Kantor Walkot Jakpus yang Pembangunannya Diduga Dikorupsi)
Dia menjelaskan, wali kota berperan sebagai pengguna anggaran. Wali kota kemudian mendelegasikan penggunaan anggaran kepada kuasa pengguna anggaran atau Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Jakarta Pusat. Selanjutnya, ada pula yang bertindak sebagai pelaksana.
Pembangunan Masjid Al Fauz selesai kontrak pada tahun 2010. Saat itu, bangunan sudah berdiri, tetapi belum rampung dan belum dapat digunakan.
Kemudian, pada APBD tahun 2011, pembangunan Masjid Al Fauz dianggarkan sebesar Rp 5,6 miliar. Saefullah mengaku, dirinya tak ikut mengusulkan besaran anggaran. Sebab, ia baru menjabat Wali Kota Jakarta Pusat pada November 2010.
Pada akhirnya, pembangunan Masjid Al Fauz rampung pada tahun 2011. Masjid itu diresmikan pada 30 Januari 2011 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.
Kelebihan anggaran
Sebelum dipergunakan, Masjid Al Fauz diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah diaudit, ternyata ada kelebihan anggaran pada tahun 2011.
Dari total anggaran Rp 5,6 miliar, ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta. Saefullah mengaku sudah mengembalikan kelebihan anggaran itu ke kas daerah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.