Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketatnya Persaingan untuk Jadi Anggota "Pasukan Oranye"

Kompas.com - 16/01/2017, 12:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan sistem perekrutan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuat para calon pekerja yang berminat harus berupaya ekstra keras lagi agar bisa diterima. Soalnya ada mekanisme eliminasi dalam proses penerimaan demi menyesuaikan diri dengan kuota PHL yang tersedia. Jadi meski pelamar sudah memenuhi syarat dan mendapat poin tinggi, belum tentu diterima.

"Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya, PHL ini disebut juga jasa orang perorangan yang direkrut dengan pengadaan langsung," kata salah satu mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di DKI, Benny Nugraha, kepada Kompas.com, Senin (16/1/2017).

Staf Seksi Sarana di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur itu menjelaskan, sistem perekrutan memungkinkan semua orang untuk melamar sebagai PHL. Selain itu, konsekuensi yang timbul adalah PHL yang sudah bekerja lama harus ikut tata cara perekrutan dan kembali bersaing dengan pelamar baru.

"Kalau dulu kan sistemnya yang sudah jadi PHL tinggal perpanjang kontrak, kalau (sistem) sekarang ikut rekrutmen lagi dari awal," kata Benny.

Ada setidaknya 15 syarat untuk melamar sebagai PHL Dinas Lingkungan Hidup. Ada syarat yang khusus untuk penempatan tertentu (seperti operator, nahkoda, dan sebagainya) dan ada persyaratan umum.

Persyaratan umum mencakup pendidikan minimal SD atau sederajat, punya rekening Bank DKI, surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah, SKCK legalisir, surat keterangan bebas narkoba, tidak berstatus PNS, pengalaman kerja minimal satu tahun, dan bersedia ditempatkan di mana saja.

Masing-masing syarat dihitung sebagai poin, dengan rentang dari 0 sampai 100.

Benny tidak merinci berapa nilai poin untuk sejumlah syarat tersebut. Namun, ada syarat yang dihitung dengan poin tinggi, seperti 10 poin jika memiliki KTP DKI Jakarta.

Setelah dapat poin, seleksi dilakukan berdasarkan urutan absen pendaftaran sehingga poin yang tinggi bukan jaminan untuk diterima sebagai PHL Dinas Lingkungan Hidup atau yang dikenal sebagai pasukan oranye.

"Misalkan ada 50 orang yang dapat poin 90, itu nanti diambil absen paling atas. Pelamar yang daftar paling awal lebih punya peluang buat diterima," kata Benny.

Kuota penerimaan pasukan oranye yang baru direkrut kemarin hanya 542 orang. Adapun 27 PHL yang sudah pernah bekerja tidak lolos seleksi rekrutmen karena poinnya yang terlalu rendah.

Menurut Benny, 27 PHL yang belum diterima itu dapat melamar lagi pada rekrutmen berikutnya sekitar Maret atau April tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com