Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Eks PN Jakarta Pusat, dari Landraad hingga Pengadilan Istimewa

Kompas.com - 16/01/2017, 16:55 WIB

Gedung PN Jakarta Pusat terdiri dari tiga lantai. Lantai pertama menjadi kantor administrasi, ruang ketua PN, ruang tamu, ruang eksekusi, dan sidang tilang. Lantai dua untuk empat ruang sidang dan beberapa kantor hakim. Di lantai tiga, empat ruang sidang menempati ruang di sisi tengah. Sisi sayap kiri digunakan untuk kantor hakim. Di sisi sayap kanan ada toilet dan gudang. Tangga menjadi satu-satunya penghubung antarlantai.

Saat ini, PN Jakarta Pusat sudah pindah ke gedung baru di Jalan Bungur Raya Nomor 24-28, Kemayoran, Jakarta Pusat. Gedung lama itu kini dipinjam pakai untuk PN Jakarta Utara. Gedung asli PN Jakarta Utara kini tengah direnovasi. Beberapa waktu lalu, gedung kantor ini kembali menarik perhatian publik saat digunakan untuk sidang kasus penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Riana mengatakan, di PN Jakarta Pusat juga pernah digelar sidang kasus yang menyita perhatian publik. Di antaranya penodaan agama dengan terdakwa Lia Eden, pengendara mobil yang menabrak belasan pejalan kaki Afriyani Susanti, pembunuhan Ade Sara yang dilakukan pasangan kekasih, dan penusukan preman ternama Ibu Kota.

Hakim PN Jakarta Utara, Didik Wuryanto, mengatakan, kemungkinan gedung eks PN Jakarta Pusat itu akan dipinjam pakai selama empat tahun. Hal itu sesuai proyek pembangunan gedung PN Jakarta Utara dengan sistem tahun jamak.

"Sebagian peralatan kami pinjam dari PN Jakarta Pusat. Namun, kami bawa juga dari PN Jakarta Utara, seperti kursi hakim, penyejuk udara, juga rak," ujar Didik.

Ruang tahanan

Ada beberapa ruangan di PN ini yang fungsinya unik jika dibandingkan dengan gedung yang dibangun pada zaman sekarang. Di ruang hakim lantai tiga, misalnya, terdapat lorong panjang berukuran sekitar 1,5 meter x 1,5 meter yang menurut Riana digunakan untuk evakuasi hakim saat ada kejadian luar biasa. Lorong itu terhubung dari lantai tiga sampai ruang bawah tanah.

Di lantai bawah tanah, lanjut Riana, dahulu digunakan sebagai penjara bagi terdakwa. Namun, sejak ia masuk pada 1992, ruangan itu difungsikan sebagai ruang arsip. Dokumen-dokumen sidang dan arsip penting disimpan di lemari bawah tanah.

Sekitar tahun 2012-2013, ruang bawah tanah (rubanah) itu digunakan sebagai kantor redaksi majalah internal pengadilan.

Perkembangan kota yang masif pun membuat jalan-jalan di sekitar PN ditinggikan. Dampaknya, saat hujan, ruang bawah tanah tergenang hingga sedalam 1 meter lebih. Beberapa dokumen penting, termasuk sejarah pengadilan, tak terselamatkan.

Ruang bawah tanah pun kini ditutup rapat karena berlumpur dan lembab. Entah kapan difungsikan kembali. Nasib ruang bawah tanah itu sepertinya membayangi keseluruhan gedung eks PN Jakarta Pusat. Setelah dipinjam pakai PN Jakarta Utara, entah akan menjadi apa gedung bersejarah bagi Jakarta itu nanti.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Januari 2017, di halaman 26 dengan judul "Dari Landraad hingga Pengadilan Istimewa".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com