Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasudin Kebersihan Jaktim Tegaskan 27 PHL Habis Kontrak

Kompas.com - 20/01/2017, 23:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sebanyak 27 pekerja harian lepas (PHL) Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur tidak dapat lagi bekerja. Masalah ini disorot setelah para PHL tersebut mengadu ke Balai Kota DKI.

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur Budi Mulyanto mengatakan, para PHL tersebut bukan dipecat melainkan habis masa kontrak tahunannya per 31 Desember 2016.

"Mohon maaf tidak ada yang memberhentikan mereka jadi nanti salah (persepsi) ini. Jadi teman-teman PHL yang 2016 itu kan kontrak dibuat 1 Januari sampai 31 Desember 2016. Jadi bukan diberhentiin, memang kontrak dia habis," kata Budi, kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2017).

Kemudian, sesuai aturan baru, ada proses rekrutmen yang mesti diikuti PHL termasuk ke 27 PHL tersebut. Rekrutmen PHL itu sifatnya terbuka, bisa diikuti pihak manapun.

Kemudian, pada sistem rekrutmen sekarang ada penilaian administrasi. Kriteria penilaian administrasi ini mencakup jika pelamar ber-KTP DKI bobot nilainya 10, jika dari luar DKI nilainya 5.

"Kalau dulu enggak ada sistem seperti ini kan," ujar Budi.

Contoh lain, sambung Budi, surat keteragan sehat dari puskesmas atau rumah sakit kalau ada maka bobot nilainya 10, tidak menyertakan surat bobotnya 5, tidak melampirkan 0.

Nilai-nilai ini diakumulasi sebagai nilai administrasi. Sistem atau persyaratan penilaian ini diklaim sudah diumumkan di kantor sudin.

Pada kasus 27 PHL yang tidak diperpanjang kontraknya itu, Budi membenarkan ada kaitannya dengan penilaian administrasi. Namun, dia membantah jika nilai administrasi ke 27 PHL tersebut buruk.

Para PHL itu nilai administrasinya memenuhi target. Namun, nilai paling rendah dalam seleksi kemarin, lanjut Budi, yakni 93 dan nilai ke 27 PHL tersebut hanya di 90-an.

"Bukan (tidak capai target), dia memenuhi target penilaian. Sekarang nilai dia 90-an lah, tapi kalau dari 542 (kru yang direkrut) itu ada yang lebih (nilainya) dari 90, masa dia diterima. Gitu lho maksud saya," ujar Budi.

Ke 27 PHL yang tidak diperpanjang ada yang sudah bekerja sekitar 5 tahun. Pada aturan baru, masa kontrak PHL juga bukan lagi setahun, melainkan per tiga bulan. PHL yang tidak bisa perpanjang kontrak itu menurut Budi bisa ikut rekrutmen lagi pada Maret 2017.

"Bisa, Maret itu. Nah, untuk sekarang ini setiap 3 bulan perpanjang kontrak. Tapi nanti kedepannya saya belum tahu masih tetap 3 bulan apa sampai akhir tahun. Belum ada pemberitahuan dari pimpinan," ujarnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com