JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah spanduk pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, dipasang di antara tiang listrik menggunakan tali rafia di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Spanduk tersebut berisi kontrak politik antara Ahok-Djarot dan Partai Persatuan Pembangunan Kubu Djan Faridz.
Pada spanduk berlatar putih itu tercantum tujuh poin kesepakatan antara kedua pihak.
Di bagian paling atas spanduk tampak lambang empat partai politik pengusung Ahok-Djarot, yakni PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem. Ada pula lambang PPP di antara lambang parpol pengusung.
Di bagian bawah spanduk, tercantum tulisan kontrak politik serta tanda tangan Djan Faridz dan Sekjen PPP Kubu Djan, Dimyati Natakusumah, sebagai pihak pertama.
Sementara itu, pada bagian pihak kedua, tercantum tanda tangan Ahok dan Djarot, lengkap dengan materai Rp 6.000.
(Baca juga: Ada Alat Peraga Kampanye Agus-Sylvi dan Anies-Sandi yang Dipasang di Pohon)
Pantauan Kompas.com, di samping spanduk tersebut terdapat bendera Barisan Relawan Basuki-Djarot, Bara Badja, yang juga dipasang di tiang listrik.
Tidak jauh dari tiang listrik itu juga ada desain spanduk Ahok-Djarot yang lain yang dipasang di pagar seng pembatas rel kereta.
Spanduk tersebut bergambar Ahok-Djarot dengan latar berwarna merah dan kotak-kotak.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, alat peraga kampanye, termasuk spanduk, dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu.
Tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Selain itu, alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Salah satu sarana dan prasarana publik itu adalah tiang listrik. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan memberitahukan adanya pemasangan spanduk dan bendera tersebut kepada Panwaslu.
"Ibu tindak lanjuti ke Panwas Kota," ujar Mimah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Jakarta Pusat M Halman Muhdar menyatakan bahwa spanduk tersebut tidak sesuai dengan aturan dalam PKPU.
Dia akan berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk menertibkannya.
"Yang pasti spanduk paslon harus sesuai PKPU tentang kampanye. Kalau foto yang Mbak kirim itu sudah langgar PKPU, harus ditertibkan. Saya sampaikan ke teman-teman saya di kecamatan untuk segera koordinasi dengan Satpol PP lakukan penertiban," kata Halman saat dikonfirmasi terpisah.
Adapun ketujuh poin kontrak politik yang tercantum dalam spanduk tersebut adalah sebagai berikut:
1. Membangun tempat terpadu bagi panti asuhan, rumah jompo dan rumah singgah anak-anak terlantar dan sarana kesehatan, pendidikan dan budaya di lahan pemerintah provinsi.
2. Memberikan bantuan biaya operasional untuk panti asuhan, panti jompo dan rumah singgah anak terlantar yang tidak dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Memberikan kesejahteraan untuk warga/nelayan yang terkena dampak relokasi sehubungan dengan reklamasi, dengan membangun pelabuhan rakyat yang dilengkapi dengan rumah susun di sepanjang tanggul laut yang terhubung dengan tempat pelelangan ikan, tempat penyimpanan ikan (cold storage), pusat jajanan serba ada, pasar tradisional, tempat pendidikan, kesehatan, tempat ibadah di atas lahan reklamasi dan transportasi laut antarpulau bagi warga Kepulauan Seribu.
4. Memberikan kesejahteraan bagi warga DKI Jakarta yang terkena relokasi akibat penggusuran dengan membangun rumah susun pengganti yang lengkap dengan sarana pendidikan, pasar, sekolah, puskesmas dan tempat ibadah yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal semula warga.
5. Melaksanakan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dengan mengubah kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas untuk pedagang kaki lima di pusat belanja dan perkantoran minimal 5 persen dari luas lantai.
6. Membangun pusat jajanan serba ada untuk pedagang kaki lima berdagang di tanah-tanah terlantar di wilayah DKI Jakarta.
7. Melanjutkan dan meningkatkan kualitas program MHT (MH Thamrin) yaitu perbaikan dan peningkatan kualitas kampung-kampung di DKI Jakarta seperti yang dilakukan oleh Gubernur Ali Sadikin periode 1966-1977.
(Baca juga: Lakukan Bimtek di Sekolah, Tim Kampanye Agus-Sylvi Dipanggil Panwaslu)
Dalam spanduk itu juga tertera "Demikian nota kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2016".