JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pendemo sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunaikan shalat dzuhur berjemaah di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Massa kontra-Ahok ini menunaikan shalat dialasi dengan terpal besar berwarna oranye. Mereka terlihat khusyuk meski harus menunaikan shalat di jalan raya tersebut.
(Baca juga: Massa Pengunjuk Rasa Sidang Ahok Makin Berkurang)
Massa memilih menunaikan shalat di jalur Transjakarta arah Taman Margasatwa Ragunan. Mereka menunaikan shalat dzuhur ini dengan membentuk empat saf.
Tiga saf terdiri dari jemaah laki-laki dan satu saf jemaah perempuan. Meski diiringi rintikan hujan, mereka tetap melanjutkan shalatnya.
Seusai menunaikan shalat, mereka terlihat melakukan doa bersama. Sidang kasus dugaan penodaan agama ke-8 ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Agenda sidang ini mendengarkan keterangan dari saksi.
Ada lima saksi yang dijadwalkan untuk bersaksi, yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Jaenudin alias Panel bin Adim, dan Sahbudin alias Deni.
(Baca juga: Ketua MUI dan Komisioner KPU Hadir dalam Sidang Ahok sebagai Saksi)
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.