Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Terima Kasih Hadirkan KPU supaya JPU Mengerti Baca UU

Kompas.com - 31/01/2017, 19:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berterimakasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menghadirkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar, untuk bersaksi pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Pada kesempatan itu, Ahok bertanya kepada Dahliah soal dakwaan JPU yang menyebut Ahok berkampanye saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. Ketika itu, dalam pidatonya Ahok menyinggung Surat Al Maidah 51. Penyebutan Surat Al Maidah pada saat itu kemudian dipermasalah sejumlah orang karena dianggap menodai agama.

"Dalam dakwaan, JPU menggunakan kalimat, 'Sikap terdakwa yang dianggap paling benar...'," kata Ahok kepada Dahliah dalam persidangan.

Namun Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menyanggah pernyataan Ahok.

"Terkait masalah eksepsi sudah lewat dan bisa disampaikan melalui pembelaan. Bisa membahas isi dakwaan jaksa," kata Dwiarso kepada Ahok.

Ahok kemudian bertanya kepada Dahliah.

"Menurut pendapat JPU, saya dianggap paling benar dan paling baik karena mengajak pasangan calon lain untuk adu visi misi program. Benar saya atau JPU?" tanya Ahok kepada Dahliah dengan nada tinggi.

Dahliah menjelaskan definisi kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Definisi kampanye menurut PKPU Nomor 12 adalah kegiatan menawarkan visi misi atau informasi lain dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih.

"Prinsipnya, kami ingin semua ketentuan pilkada kembali pada peraturan perundang-undangan dengan memandang kampanye apa yang dimaksud, menawarkan program, dan atau informasi lainnya," kata Dahliah.

(Lihat: Dalam Sidang, Ahok Minta Komisioner KPU Jelaskan Definisi Kampanye)

Sambil terus memandang JPU yang ada di hadapannya, Ahok mengatakan, "Terimakasih sudah menjelaskan yang dimaksud dengan kampanye dalam perundang-undangan, supaya JPU mengerti baca Undang-undang. Terimakasih."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com