JAKARTA, KOMPAS.com - Nelayan Pulau Panggang yang menjadi saksi kedua sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Sahbudin (46), menjelaskan dirinya tidak memerhatikan ucapan Basuki Tjahaja Purnama soal Surat Al-Maidah ayat 51.
Hal itu diungkapkan Sahbudin pada sidang lanjutan mengadili Basuki selaku terdakwa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
"Cuma tiga (hal) yang saya ingat. Pertama Pak Ahok (sapaan Basuki) jelasin bagi hasil budidaya ikan kerapu 80 persen buat nelayan, 20 persen buat koperasi. Terus mau buka pasar sembako di Kepulauan Seribu, soal raskin, sama Pak Ahok bilang, kalau ada yang lebih bagus dari Ahok, jangan pilih dia lagi," kata Sahbudin di hadapan majelis hakim.
Sahbudin menerangkan, suasana saat itu ramai. Dia pun tidak menyimak secara keseluruhan semua ucapan Basuki selama berada di sana.
Baru beberapa hari kemudian, menurut Sahbudin, dia mengetahui ada ucapan Basuki soal Surat Al-Maidah ayat 51. Ucapan Basuki itu diperlihatkan oleh teman Sahbudin ketika sedang membeli jaring di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. (Baca: Saksi Nelayan Jelaskan Suasana Saat Ahok Berkunjung ke Pulau Pramuka)
"(Video) itu benar ada Pak Ahok, tapi saya enggak perhatiin ada Al-Maidah itu. Lihatnya di handphone teman, di Facebook kalau enggak salah," tutur Sahbudin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.