"Seringkali info titik blusukan itu bocor, entah dari mana. Sehingga di lapangan kerap terjadi penghadangan," kata Ace.
Penghadangan kampanye akan terjadi, kata dia, jika tim pemenangan melaporkan titik blusukan secara detail dan spesifik. Misalnya, saat Ahok berkampanye di Jatipadang, Semper Barat dan Cilincing. Ahok dihadang beberapa pihak untuk berkampanye.
"Meski begitu, dia tetap melanjutkan kegiatan blusukan dan menyapa warga. Serta mencari info terkait masalah banjir dan lainnya di titik-titik blusukan," kata Ace.
Dibanding dengan calon gubernur dan wakil gubernur lainnya, agenda kampanye Ahok kerap tak dipublikasikan serta diketahui awak media. (Baca: "Blusukan" yang Tak Diaku Ahok sebagai Kampanye)
Tiga kampanye Ahok tak berizin
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat bahwa Ahok sudah tiga kali kampanye tanpa pemberitahuan atau izin. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menuturkan, kampanye Ahok tanpa izin pertama kali terjadi di Semper Barat, Jakarta Utara. Kampanye dengan blusukan tersebut berlangsung pada 2 Januari 2017.
"Yang di Semper Barat sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU kota," ujar Mimah.
Berdasarkan hasil tindak lanjut tersebut, Panwaslu Jakarta Utara memberikan surat rekomendasi kepada KPU Jakarta Utara untuk menyampaikan kepada tim kampanye Ahok bahwa setiap kampanye harus dilaporkan.
Kampanye tanpa izin tersebut ditetapkan sebagai pelanggaran administrasi. Kampanye tanpa izin yang kedua terjadi di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (3/2/2017). Panwaslu Jakarta Timur masih menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi tim kampanye Ahok sebelum memutuskan bentuk pelanggarannya.
Sama halnya dengan kegiatan di Lubang Buaya, blusukan Ahok di Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (5/2/2017) juga tidak berizin. (Baca: Ahok Tetap Kampanye Tak Berizin di Cakung meski Panwascam Minta Berhenti)
Blusukan termasuk kampanye
Selain itu, Mimah menyebut blusukan Ahok bukan berarti tidak kampanye. Mimah mengatakan, blusukan merupakan salah satu metode kampanye dengan cara menemui dan berdialog bersama warga.
"Ketika dia turun (blusukan), enggak bisa dibilang enggak kampanye, wong dia jalan ke mana-mana, terus berdialog. Dia enggak harus ngasih visi misi, dia jalan ketemu masyarakat, itu udah kegiatan kampanye," ucap Mimah.
Dialog yang dilakukan Ahok bersama warga, lanjut Mimah, merupakan bagian dari "jual" program dalam kampanye.
"Itu kan bagian dari programnya dia yang mau dia lanjutkan dari program petahana. Itu sah aja karena apa yang dia omongin tercatat di visi misi. Itu kampanye, kan dia lagi jual program," tutur Mimah.
Adapun kegiatan kampanye yang terbukti tidak diberitahukan dapat dikenakan sanksi pelanggaran administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.