Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dua Kali, Pengacara Ahok Tolak Ahli dari MUI

Kompas.com - 14/02/2017, 07:00 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah dua kali ditolak oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Senin (13/2/2017) kemarin, pengacara Ahok mengajukan keberatan terhadap saksi ahli agama dari MUI, Muhammad Amin Suma, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Perkenankan kami menyampaikan pokok-pokok keberatan kami. Pertama MUI telah menerbitkan surat tugas menugaskan Muhammad Amin Suma mewakili MUI untuk memberi keterangan sebagai saksi ahli ke penyidik," kata pengacara Ahok, Humphrey Djemat.

Humphrey mengatakan Amin sendiri merupakan pengurus Komisi Hukum dam Perundang-undangan MUI. Komisi itu telah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait kasus Ahok tersebut.  Dengan demikian Amin dinilai memiliki konflik kepentingan dalam kasus itu.

"Sebab di satu sisi dia menjadi bagian dari masalah dalam perkara ini. Sedangkan di sisi lain dia mau menjadi bagian dari solusi dengan menjadi ahli," kata Humphrey.

Pengacara berpendapat orang yang memiliki konflik kepentingan tidak mungkin bisa bertindak sebagai ahli independen dan objektif. Amin dinilai sudah memiliki keberpihakan terlebih dahulu dalam kasus itu.

Dalam persidangan, Humphrey sempat meminta hakim untuk tidak memeriksa Amin sebagai saksi ahli di persidangan.

"Dan agar ahli tersebut dinyatakan sebagai ahli yang tidak kredibel dan tidak patut didengar keterangannya dalam persidangan ini," ujar dia.

Alasan jaksa

Pada akhirnya, Amin tetap diperiksa sebagai ahli dalam persidangan itu. Hakim mengizinkan Amin menjadi saksi karena menilai jaksa dan kuasa hukum memiliki hak yang sama untuk mengajukan saksi.

Selain itu, hakim sendiri yang nantinya akan memutuskan apakah akan menggunakan keterangan ahli atau tidak dalam putusan. Namun, pengacara Ahok memutuskan untuk tidak menanyakan apapun kepada Amin.

Usai sidang, jaksa pun menjelaskan alasannya memilih ahli agama dari MUI.

"Saya katakan bahwa perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan antara Ahok dengan MUI," ujar jaksa Ali Mukartono.

Ali mengatakan kasus ini bukan kasus antara Ahok dan MUI, melainkan pelanggaran hukum nasional. Maka, seharusnya pengacara tidak perlu mempertentangkan Ahok dengan MUI.

Selain itu, kata Ali, MUI merupakan lembaga yang terdiri dari puluhan ormas Islam. Hal ini membuat MUI menjadi relevan untuk dimintai pendapat soal agama Islam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com