TANGERANG, KOMPAS — Tim Saber Pungli Polrestro Tangerang Kota menangkap juru parkir liar berinisial EK (28) karena diduga melakukan pungutan liar terhadap pemilik kendaraan roda empat di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, Banten.
Kepada korban, tersangka memungut tarif parkir Rp 15.000 dari harga sebenarnya Rp 5.000 (seperti tertera dalam karcis yang dicetak sendiri dan difotokopi). Sementara untuk kendaraan yang terparkir lama, tarif yang dikenakan Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
"Aksi Saber Pungli ini kami lakukan setelah menerima pengaduan dari korban. Kami menyelidikinya dan setelah mengumpulkan bukti, kami menangkap EK. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami masih mengembangkan kasus ini," kata Wakil Kepala Polrestro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Selasa (13/2).
Erwin mengatakan, dalam operasinya, tersangka sering meminta paksa jika pemilik kendaraan tidak memberikan sesuai keinginannya.
Dari pengakuan tersangka, dia bersama sejumlah rekannya menjadi petugas parkir di beberapa tempat. Tersangka mengaku baru datang dari daerah asalnya tiga bulan lalu. Uang pendapatan dari parkir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Memaksa
Kejadian itu terungkap setelah korban bersama dengan temannya ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk minum kopi. Saat sedang memarkir mobilnya, muncul tersangka mendekati mobil korban dan meminta uang parkir Rp 15.000.
Merasa tarif parkir terlalu mahal, korban hanya menyerahkan uang Rp 5.000 sesuai angka yang tertera dalam karcis. Namun, tersangka mengancam korban dengan mengepalkan tangan seperti ingin menonjok. EK juga mengancam akan memanggil rekan-rekannya di sekitar lokasi. Korban akhirnya memberi Rp 10.000.
Erwin mengatakan, saat ditangkap, di tangan tersangka terdapat tiga lembar karcis parkir roda dua berwarna hijau dan uang tunai Rp 526.000. "Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 368 KUHP tentang Pungli. Tersangka diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Erwin.
Jalan rusak
Dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan tidak dapat menerima gugatan sembilan warga Kabupaten Bogor terkait jalan rusak, Selasa. Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.406.000.
"Somasi atau notifikasi disampaikan hanya khusus diberikan kepada tergugat 1, sedangkan kepada tergugat 2 dan 3 tidak disampaikan. Seharusnya juga disampaikan secara khusus, bukan tembusan sehingga gugatan kepada para tergugat belum saatnya diajukan atau prematur. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat formal diajukannya sebuah CLS (citizen law suit/gugatan warga)," kata Ketua Majelis Hakim Eko Julianto. (PIN/RTS)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Februari 2017, di halaman 27 dengan judul "Juru Parkir Beromzet Rp 1 Juta Per Hari Dibekuk".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.