20 April-1 Mei: rekapitulasi perolehan suara
5 atau 6 Mei: penetapan pasangan calon terpilih.
Jika ada gugatan ke MK, waktu pemungutan suara pada putaran kedua akan disesuaikan. Sumarno memperkirakan pemungutan suara dilakukan sekitar Juni jika ada gugatan.
Pada putaran kedua, tidak ada masa kampanye bagi pasangan cagub-cawagub DKI. Yang ada hanya penajaman visi dan misi melalui debat kandidat.
Karena itu tidak akan ada cuti bagi petahana apabila pasangan calon tersebut masuk ke putaran kedua.
"Kalau enggak ada kampanye, enggak boleh cuti. KPU bisa menyosialisasikan mereka dalam iklan media cetak dan elektronik," kata Sumarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.