JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 89, RT 07 RW 14, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sempat protes karena merasa tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Rabu (15/2/2017).
Hal itu diungkapkan oleh beberapa warga, salah satunya Yuni Chandrawati yang ditemui Kompas.com di Kompleks perumahan Mutiara Taman Palem, Kamis (16/2/2017).
Yuni menceritakan, dia datang ke TPS 89 kemarin pukul 11.55 WIB. Keputusan untuk datang siang karena Yuni mendapat kabar warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) baru bisa memilih dari pukul 12.00-13.00 WIB.
"Pas datang itu, antrenya sudah panjang sekali. Saya langsung ikut antre. Enggak lama, ada ribut-ribut di depan. Saya langsung live Facebook," kata Yuni.
(Baca juga: KPU DKI: Info Pemilih Dipersulit di TPS 88 dan 89 Itu Tidak Benar)
Setelah mencari tahu, keributan diduga karena formulir untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) tinggal 20 lembar.
Sementara itu, warga yang tidak masuk dalam DPT tetapi alamat KTP dan KK sesuai dengan TPS-nya, harus mengisi formulir DPTb terlebih dahulu. Jumlah warga yang hendak daftar DPTb mencapai ratusan orang.
Warga semakin kesal karena harus menunggu lama di bawah terik matahari, sementara petugas KPPS fotokopi lembar formulir DPTb dan harus mendapat cap dari kelurahan terlebih dahulu.
Meski begitu, warga yang bertahan di TPS akhirnya bisa mencoblos. Mereka pertama-tama mengisi formulir DPTb dengan menyertakan KTP dan KK asli sebagai bukti memang berdomisili di sana.
"Selesai itu pukul 17.00 WIB. Sampai kami nyanyi Indonesia Raya loh, tetapi enggak semuanya nyoblos, soalnya ada yang sudah malas pulang duluan," ujar Yuni.
Warga lainnya, Herman Susilo alias Aheng, menyayangkan kurangnya formulir DPTb di TPS 89.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.