Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Temukan Indikasi Mobilisasi Massa Saat Pencoblosan

Kompas.com - 17/02/2017, 18:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya indikasi mobilisasi massa pada saat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017, Rabu (15/2/2017).

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, indikasi mobilisasi massa itu terlihat dari banyaknya pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) atau yang menggunakan e-KTP dan surat keterangan.

"Potensi mobilisasi massa untuk pemilih DPTb di rusun, apartemen, maka Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).

Mimah menyampaikan, mobilisasi massa tersebut merupakan salah satu titik rawan pelaksanaan pemungutan suara.

Mobilisasi dilakukan dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Pukul 12.00-13.00, pemilih punya potensi dimobilisasi karena dia pakai kategori DPTb. Modalnya hanya e-KTP karena tidak terdaftar dalam DPT. Kami telusuri itu," kata dia.

(Baca juga: Bawaslu DKI Buka Pos Pengaduan untuk Warga yang Kehilangan Hak Pilih)

Ia mencontohkan, dugaan mobilisasi massa terjadi di salah satu TPS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Mimah menyampaikan, ada 139 orang yang memilih dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (pemilih kategori DPTb).

Padahal, surat pernyataan yang disediakan untuk pemilih DPTb hanya 20 di setiap TPS.

"Di Cengkareng Timur itu dia pakai DPTb difotokopi (KPPS) (untuk) 139 orang. Itu yang namanya mobilisasi, tetapi kan menemukan seseorang yang mengarahkan ke paslon tertentu ini enggak mudah, enggak kelihatan," ucap Mimah.

Mobilisasi massa, kata dia, bisa berujung pada dugaan politik uang yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Jika terbukti, orang yang melakukan politik uang ini bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 187A ayat 1 itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih untuk memengaruhi mereka agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan hukuman 36-72 bulan hukuman penjara dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

(Baca: Laporan Warga di "Qlue" Akan Disampaikan ke Bawaslu)

Selain orang yang memberi, pihak yang menerima uang atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi yang sama.

"Itu bisa dugaan politik uang, Pasal 187A ayat 1 itu politik uang," ujar Mimah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com