JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, tarif air bersih yang berlaku di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, yakni Rp 5.500 per meter kubik.
Tarif tersebut merupakan tarif subsidi. Kepala Satuan Pelayanan Rusunawa Jatinegara Barat I Made Pastiasa mengatakan, tarif asli yang seharusnya berlaku di rusunawa tersebut adalah sekitar Rp 7.300 per meter kubik.
Seperti rusunawa-rusunawa lainnya yang ada di Jakarta Timur, kata Made, air bersih di Rusunawa Jatinegata Barat juga dipasok oleh PT Aetra Air Jakarta.
"Besaran subsidi masing-masing rusun beda. Kalau di sini, tarif yang kita bayar ke Aetra Rp 7.300 per meter kubik. Kita minta ke warga Rp 5.500," kata Made saat ditemui Kompas.com, Senin (20/2/2017).
Menurut Made, sejak awal difungsikan, pasokan air bersih di Rusunawa Jatinegata Barat sudah menggunakan air dari instalasi PAM.
"Air didistribusiin di tempat penampungan di atas, baru dilempar ke atas. Dari situ baru ke unit-unit," ujar Made.
(Baca juga: Penjelasan Ahok soal Harga Air Bersih di Rumah Susun )
Corporate Communication PT Aetra Rika Anjulika menyatakan, pengenaan tarif di rusunawa mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum PDAM.
Ia menyebut tarif Rp 5.500 merupakan tarif yang berlaku untuk rumah susun kategori sederhana.
"Kalau dari kita harusnya tidak segitu, lebih besar malah. Itu sudah disubsidi," kata Rika.
Keluhan mengenai tarif air bersih yang mencapai Rp 5.500 pertama kali disampaikan warga Rusun Rawa Bebek.
Mereka menilai besaran tarif tersebut tak sesuai dengan yang diucapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat debat calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 27 Januari lalu.
Saat itu, Ahok sempat mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI sudah memberikan subsidi air bersih untuk warga miskin sehingga tarif air bersih yang dikenakan hanya Rp 1.050 per meter kubik.
Menanggapi hal itu, Rika mengatakan, dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2007, memang dijelaskan besaran tarif seperti yang disebutkan Ahok.
Ia menyebut tarif Rp 1.050 per meter kubik adalah tarif yang diperuntukan bagi rumah susun sangat sederhana.
Rusunawa sangat sederhana diketahui merupakan rusunawa yang per unitnya memiliki luas 21 meter persegi.