"Contoh, dalam manifes tertera 716 kertas suara, tetapi jumlah fisik setelah dihitung hanya 617. Jumlah DPT sebanyak 698 pemilih," kata Rindang.
Oleh karena itu, KIPP menilai banyak petugas KPPS kurang memahami teknis proses pemungutan dan penghitungan suara.
Tak sedikit petugas KPPS dan pengawas TPS tidak paham soal penyelenggaran pemilu. KIPP mendorong agar KPU membuka hotline, posko pengaduan, dan jemput bola untuk memastikan semua warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT putaran kedua.
Selain itu, perlu dilakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas KPPS dan pengawas TPS secara serius. Fakta menunjukkan Bawaslu hanya menemukan 42 temuan pelangaran dari 13.023 TPS.
"KIPP Jakarta meminta KPU dan DPR RI meninjau ulang PKPU No 3 Tahun 2015 dan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 terkait pengaturan (dua) periode jabatan untuk KPPS," kata Rindang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.