Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Kampanye Putaran Kedua Pilkada yang Dipertanyakan...

Kompas.com - 28/02/2017, 06:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merencanakan pelaksanaan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Keputusan ini menuai komentar dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Mereka mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kampanye dan cuti kampanye petahana pada putaran kedua.

(Baca juga: Tim Ahok-Djarot Akan Laporkan KPU DKI apabila Adakan Kampanye Putaran Kedua)

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI tidak akan membuat keputusan tanpa ada dasar hukum yang malandasinya.

Dia menyebut dasar hukum pelaksanaan putaran kedua dan kampanye sangat kuat. Dasar hukum putaran kedua tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Putaran kedua diadakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Sementara itu, kegiatan kampanye pada pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Terkait dengan kampanye itu di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kalau pasangan calon ditentukan, maka kemudian yang bersangkutan akan melakukan kegiatan kampanye," ujar Sumarno, Senin (27/2/2017).

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, aturan kampanye memang tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang.

Oleh karena itu, KPU memiliki wewenang untuk mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua.

Wewenang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu berwenang mengatur lebih lanjut apa yang belum diatur dalam undang-undang," kata Dahliah.

Aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, kata dia, tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Kampanye dilakukan sebagai bentuk penajaman visi dan misi. Dahliah mengatakan, kampanye tersebut harus difasilitasi KPU dan boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon.

KPU DKI Jakarta tengah membuat aturan teknis pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yang akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta.

Asas keadilan

Sebagai akibat pelaksanaan kampanye putaran kedua, Basuki-Djarot harus kembali cuti selama masa kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Dahliah mengatakan, cuti bagi petahana dilakukan demi terwujudnya asas keadilan bagi semua peserta pilkada.

Semua pasangan calon yang bertanding memiliki kesempatan yang sama untuk menyosialisasikan program-program mereka.

"Kalau ketentuan kenapa petahana harus cuti, dari penjelasan penyusun UU supaya ada kesamaan, asas keadilan tercapai, semua calon memiliki kesempatan yang sama," ujar Dahliah.

KPU DKI berpendapat bahwa kampanye pada putaran kedua tetap dibutuhkan oleh pasangan cagub-cawagub karena mereka masih harus menyosialisasikan diri dan program yang diusung kepada pemilih.

(Baca juga: Diskresi KPU DKI untuk Kampanye Putaran Kedua Penuh Tanda Tanya)

Dahliah menyebut tidak ada larangan untuk berkampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

KPU DKI juga berkaca pada pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012. Pada saat itu, KPU tidak mengadakan kampanye putaran kedua, hanya ada debat yang difasilitasi oleh KPU DKI.

Namun, kedua pasangan calon tetap bersosialisasi kepada masyarakat dan melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye.

Dari evaluasi pada Pilkada 2012, KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua.

Pasangan calon harus memiliki kesempatan yang sama untuk menyosialisasikan diri dan program yang akan mereka usung jika terpilih.

Kompas TV KPU DKI Jakarta masih membahas mekanisme kampanye putaran kedua. KPU DKI menggandeng KPU pusat untuk merumuskan aturan kampanye dan aturan petahana apakah petahana harus cuti kembali atau tidak. Selain itu, KPU DKI akan melakukan uji publik untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat pada kampanye putaran kedua. Ketua KPU DKI, Sumarno juga melibatkan pasangan calon untuk merumuskan aturan kampanye putaran kedua. Aturan cuti kampanye ini sempat dipertanyakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, meskipun nantinya mereka tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com