Namun, KIP menyatakan berwenang terhadap menanganinya dan menyatakan pihaknya sebagai badan publik. Padahal menurutnya tidak tepat karena sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pihaknya tidak memenuhi definisi sebagai Badan Publik.
Dalam UU KIP, definisi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.
Dalam menyidangkan, KIP kemudian mengabulkan permohonan Mustolih. Nur mengatakan, karena tidak ada mekanisme banding di KIP, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan berbentuk gugatan ke Pengadilan Negeri.
Karenanya, tujuannya sebenarnya untuk membatalkan putusan KIP. Mustolih, lanjut dia, ikut menjadi tergugat karena dia awalnya sebagai pemohon pengajuan masalah donasi itu di KIP.
"Kenapa konsumen ikut tergugat, sebetulnya yang kita gugat KIP untuk membatalkan putusan Alfamart sebagai badan publik. Tapi dalam aturannya juga harus melibatkan konsumen selaku pemohon, karena yang memulai kan dia," ujar Nur.
Dalam gugatan tersebut, lanjut dia, tidak ada tuntutan berbentuk ganti rugi apapun kepada Mustolih.
"Jelas bahwa gugatan yang diajukan Perusahaan sama sekali tidak dikarenakan konsumen atau donatur tersebut mempertanyakan transparansi program donasi konsumen, namun semata-mata ditujukan agar putusan KIP yang menimbulkan konsekuensi perusahaan (Alfamart) dianggap sebagai badan publik, dapat dibatalkan," ujarnya. (Baca: Digugat, Konsumen Akan Laporkan Balik Alfamart ke OJK, Kemendag, dan Kemensos)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.