Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Tetapkan Batasan Dana Kampanye Putaran Kedua Pilkada DKI

Kompas.com - 05/03/2017, 13:08 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta belum menetapkan batasan dana kampanye yang boleh digunakan oleh para calon kepala darah pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya masih akan merumuskan batasan penggunaan dana kampanye putaran kedua bersama tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Batasan dananya harus dikoordinasikan dengan tim kampanye. Dalam pekan ini, kami akan mengundang tim kampanye untuk menyusun batasan dana kampanye maksimal itu berapa yang nanti akan diusulkan oleh calon," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).

Ketentuan batasan penggunaan dana kampanye diatur dalam Pasal 74 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Pasal itu mengatur pembatasan dana kampanye calon yang ditetapkan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Dengan adanya kampanye pada putaran kedua, KPU DKI Jakarta memperbolehkan cagub-cawagub menerima sumbangan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 5 UU Pilkada.

"Per orang itu tidak boleh melampaui Rp 75 juta, kemudian kalau badan hukum/korporasi tidak boleh melampaui Rp 750 juta," kata Sumarno.

Kedua pasang calon kepala daerah DKI Jakarta boleh menggunakan rekening dana kampanye yang digunakan pada putaran pertama atau membuka rekening baru.

Nantinya, penerimaan dan penggunaan dana kampanye itu dilaporkan kepada KPU DKI Jakarta paling lambat satu hari setelah masa kampanye putaran kedua berakhir.

"Nanti menggunakan laporan akhir saja, yakni LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye)," ucap Sumarno.

Selain itu, kedua pasang kandidat juga diperbolehkan menggunakan sisa dana pada putaran pertama untuk kampanye putaran kedua.

Masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dilakukan mulai 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Adapun pemungutan suara dilakukan pada 19 April 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com