TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan memastikan pihaknya akan meneliti berapa kecepatan angkot yang dikendarai oleh SBH (22) saat menabrak pengemudi GrabBike bernama Ichtirayul Jamil (21).
Jamil ditabrak saat sedang berjalan kaki di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu (8/3/2017) dengan kondisi di lokasi sedang ada demo protes sopir angkot terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi atau online.
"Nanti kami dalami kecepatannya, tapi yang jelas kalau sampai (terluka parah) begitu, ya lumayan (kencang) juga," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017) siang.
Luka yang dialami Jamil cukup parah, terutama di bagian kepalanya. Akibat kejadian tersebut, Jamil mengalami koma sejak Rabu lalu hingga Jumat ini.
Polisi sudah menetapkan SBH sebagai tersangka tunggal penabrak Jamil. Bersama dengan SBH, turut diamankan satu unit mobil angkot R03A trayek Serpong-Pasar Anyar yang dipakai untuk menabrak Jamil.
Posisi Jamil saat ditabrak yaitu sedang berjalan kaki di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan. Tiba-tiba, dari belakang Jamil, SBH sudah melaju kencang dengan angkotnya dan langsung menabrak Jamil hingga terpental beberapa meter ke depan.
Saat itu, Jamil sedang mengenakan atribut GrabBike berupa jaket dan helm. Bahkan, helmnya pun langsung terlepas dari kepalanya ketika terpental usai ditabrak SBH. (Baca: Sopir Angkot yang Tabrak Pengemudi Grabbike Juga Tabrak Dua Orang Lain)
Kompas.com melihat ada bekas tabrakan pada angkot SBH di dekat bagian yang mengenai Jamil, yaitu sebelah kiri depan. Bekas tabrakan yang paling terlihat adalah kaca lampu kiri depan angkot yang pecah sebagian.
Atas tindakannya, SBH dijerat pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.