JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang kasus tersebut yang berlangsung pada Selasa (21/3/2017) pekan depan.
Keempat saksi tersebut diyakini dapat memberikan kesaksian yang meringankan Ahok di persidangan.
"Ada sekitar 4 ahli yang mau kita hadirkan," ujar pengacara Ahok I Wayan Sudirta di kawasan Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
(Baca juga: Ahok Ingatkan Jaksa Pernah Tak Keberatan soal Kehadiran Saksi Ahli Pidana)
Menurut Wayan, para saksi ahli itu menguasai suatu hal yang berkaitan dengan kasus penodaan agama.
"Ahli bahasa, ahli gestur, agama Islam, pidana. Dari berbagai daerah (ahlinya)," ucap dia.
Namun, Wayan belum dapat menyebutkan identitas para saksi ahli tersebut. Menurut dia, saksi ahli ini harus dibahas terlebih dahulu dengan anggota tim pengacara lainnya.
"Kita harus rapat dulu (untuk menentukan siapa aja ahli yang dihadirkan)," kata Wayan.
(Baca juga: Ahli dari Ahok Kritisi Saksi Ahli jika Memiliki "Conflict of Interest")
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.