JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding atas keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau K, F, dan I.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yakin Pemprov DKI akan menang banding nantinya.
"Terkait (putusan) PTUN nanti kita banding, pasti menanglah," ujar Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (17/3/2017).
Saefullah mengacu kepada kemenangan Pemprov DKI pada tingkat banding di PTUN Jakarta terkait gugatan nelayan.
(baca: Ahok: Pemerintah Akan Rugi jika Proyek Reklamasi Dihentikan)
Nelayan menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Saefullah yakin Pemprov DKI akan menang kembali dalam tingkat banding.
"Kemarin juga begitu banding di PTUN menang. Orang yang reklamasi siapa, yang menggugat siapa, jadi santai aja pasti menang," ujar Saefullah.
Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
(baca: Jika Terpilih, Sandiaga Akan Hentikan Reklamasi)
Selain Pemprov DKI, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi Pulau F.
Di sisi lain, seperti dikutip Harian Kompas, ribuan nelayan yang terdampak proyek reklamasi di Teluk Jakarta bersiap menghadapi banding.
"Komunitas nelayan di Muara Angke akan bersatu dan menolak reklamasi karena hal itu merampas hak dan juga (penghidupan) laut nelayan," kata Iwan Charmidi, Ketua KNT Muara Angke.
Ia mengatakan, setelah reklamasi pulau buatan, sekitar 16.000 nelayan di pesisir Teluk Jakarta merasakan dampaknya. Salah satunya, penurunan hasil tangkapan yang bisa anjlok hingga 70 persen.
Situasi agak membaik, kata Iwan, setelah moratorium reklamasi oleh pemerintah pusat pada April tahun lalu.
Saat ini, masa moratorium telah memasuki fase perpanjangan ketiga hingga April mendatang.
Namun, urukan tanah yang telanjur membentuk sejumlah pulau, kata Iwan, telah mematikan biota laut di sekitarnya.
Sebab, sebagian besar aliran buangan dari muara cenderung terjebak di Teluk Jakarta.
Tigor Hutapea, kuasa hukum yang mewakili penggugat, menyatakan akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial agar kedua lembaga itu melakukan pemantauan di persidangan tingkat banding.
Ini dilakukan menyusul putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membatalkan putusan PTUN terkait pembatalan izin reklamasi Pulau G, Oktober 2016.
(baca: Anies Yakin Izin Reklamasi Pulau F, I, dan K Tak Sesuai Prosedur)
Pembatalan putusan di tingkat banding itu menyusul telah kedaluwarsanya gugatan karena sudah lewat 90 hari sejak diterima atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
"Mereka (Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) sering kali tidak perhatikan substansi atau materi perkara yang kami buktikan di pengadilan dan ternyata banyak bermasalah. Mereka lebih senang bermain pada tataran prosedur-prosedur hukum," kata Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.