Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok: Yang Sudah Menyumbang di Putaran Pertama Boleh Menyumbang Lagi

Kompas.com - 21/03/2017, 20:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, menyatakan warga penyumbang dana kampanye pada putaran pertama masih bisa ikut menyumbang lagi pada putaran kedua.

Bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Charles Honoris, menyatakan pihaknya sudah mengonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta perihal peraturan batas maksimal sumbangan dana kampanye.

Seperti diketahui, peraturan KPU menyatakan jumlah maksimal dana kampanye yang berasal dari individu dibatasi hanya mencapai Rp 75 Juta, sedangkan yang berasal dari badan usaha dibatasi hanya mencapai Rp 750 Juta.

"Jawaban resmi dari KPUD menyatakan dalam putaran kedua masyarakat dapat ikut patungan kembali dari nol," kata Charles, di rumah pemenangan Ahok-Djarot, di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

(baca: Sumbangan untuk Kampanye Putaran Kedua Ahok-Djarot Capai Rp 12,3 Miliar)

Penggalangan dana kampanye yang dilakukan tim Ahok-Djarot dilakukan dengan dua cara, masing-masing melalui setoran tunai di kantor-kantor cabang Bank BCA, maupun transfer online via laman www.ahok-djarot.id. Seperti pada penggalangan dana kampanye putaran pertama, tim Ahok-Djarot kembali mengharuskan penyumbang untuk menyertakan biodatanya, yang didalamnya berisi nomor KTP, NPWP, dan tanda tangan.

Bagi yang menyumbang via online diminta untuk mengunduh formulir yang ada di laman www.ahok-djarot.org. Formulir harus diisi untuk kemudian dikirim ke Posko Ahok-Djarot di Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami mengajak masyarakat, baik yang sudah menyumbang di putaran pertama, boleh menyumbang lagi. Ataupun yang belum menyumbang sama sekali untuk bisa ikut patungan," ujar asisten bandahara tim Ahok-Djarot, Michael Sianipar.

(baca: Target Ahok-Djarot Kumpulkan Dana Kampanye Rp 25 Miliar dalam Satu Bulan)

Selama masa kampanye putaran kedua, tim Ahok-Djarot mengklaim dana yang terkumpul dari masyarakat sudah mencapai Rp 12,3 miliar. Dana tersebut berasal dari 2.050 penyumbang.

Tim pemenangan Ahok-Djarot menargetkan dapat menghimpun dana mencapai Rp 25 miliar. Penggalangan dana kampanye dari masyarakat akan dibuka sampai tanggal 7 April 2017.

Kompas TV KPU DKI Jakarta akan mengaudit laporan dana kampanye yang telah disampaikan tiga pasangan cagub. Laporan penggunaan dana kampanye telah diterima KPU pada hari Minggu (12/2) kemarin. Audit dilakukan untuk memastikan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak melanggar aturan. Dari laporan yang disampaikan ketiga pasangan cagub DKI Jakarta ke KPU, penggunaan dana kampanye pasangan Agus-Sylvi paling besar. Penerimaan dana kampanye Agus-Sylvi dengan pemasukan 68,96 miliar rupiah dan pengeluaran 68,95 miliar rupiah. Sedangkan, penerimaan dana kampanye Ahok-Djarot sebesar 60,1 miliar rupiah dan pengeluaran 53,6 miliar rupiah. Sedangkan, penerimaan dana Anies-Sandi sebesar 65,2 miliar rupiah dengan pengeluaran 64,7 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com