Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Pidana Jelaskan Asal-Usul Pasal Penodaan Agama

Kompas.com - 21/03/2017, 21:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, C Djisman Samosir menjelaskan asal usul dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Dua pasal tersebut adalah Pasal 156 dan 156 a KUHP.

"Aturan hukum dari masa Belanda awalnya hanya mencantumkan pasal 156. Pasal 156 a baru disisipkan pemerintah belakangan, melalui Penetapan Presiden (PNPS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965," kata Djisman dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Djisman merupakan ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum Ahok dalam persidangan itu.

Djisman mengatakan, pemerintah mengeluarkan PNPS karena KUHP sebelumnya dianggap tidak tegas mengatur hukum untuk tindakan penodaan agama. Dia menjelaskan, ada beberapa pasal serupa yang membahas mengenai pernyataan kebencian, dan lain-lain.

"Ada sebenarnya pasal yang mengatur (hukuman untuk tindakan) penodaan agama. Tapi saya berpendapat ini tidak diatur secara tegas dan eksplisit. Sementara hukum pidana itu harus gramatikal, mengatur secara tegas," kata Djisman.

Pasal 156 mengatur hukuman pidana penjara paling lama empat tahun untuk seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia. Sedangkan pasal 156a KUHP mengatur pidana penjara paling lama lima tahun untuk seseorang yang secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Selain Djisman, ahli lain yang dihadirkan Ahok pada persidangan hari ini adalah Ahmad Ishomuddin dan Rahayu Surtiati Hidayat. Ahmad Ishomuddin merupakan ahli agama Islam dari IAIN Raden Intan yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta. Sementara Rahayu merupakan ahli bahasa linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com