JAKARTA, KOMPAS.com - Sholihul Umam, akhirnya menyerahkan diri setelah kelelahan melarikan diri dari pengejaran polisi di Penjaringan, Jakarta Utara pada 15 Maret 2017 lalu.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menuturkan, kisah penangkapan Sholihul bermula saat ia terpergok mencuri motor Honda Mega Pro milik seorang warga yang tengah berbelanja di Pasar Efiles, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku berusaha pura-pura beli melobi-lobi pedagang, dia melihat peluang kendaraan dari korban tidak terawasi. Dia curi, dia rusak kabel kendaraan, dia bawa kabur," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3/2017).
Baca: Polisi Bekuk Pencuri yang Pecahkan Kaca Mobil Pakai Pecahan Busi
Beruntung teman dari pemilik motor melihat Sholilul hendak mencuri motor. Sholihul pun dikejar oleh teman pemilik motor dan juga anggota kepolisian. Sholihul sempat tertangkap, namun melakukan perlawanan saat akan dibekuk.
Polisi kesulitan untuk menangkapnya lantaran ia membawa kapak dan mengayun-ayunkannya ke arah petugas kepolisian.
"Korbannya anggota kami, akhirnya kami melalukan tembakan dua kali akhirnya ditembak kena paha, nembus kena pantat," kata Hendy.
Baca: Polisi Tangkap Perampok yang Sekap Mahasiswi di Kebon Jeruk
Meski peluru menembus bokongnya, Sholihun masih mampu berlari. Warga di sekitar yang melihat penembakan tersebut pun melempari batu ke arah Sholihun yang mulai berjalan terpincang-pincang.
Hingga akhirnya, Sholihul nekat melompat ke sungai dan berusaha berenang. Pelarian Sholihul pun terhenti sampai di situ.
"Setelah terjun ke sungai, dia tidak kuat, lalu kami amankan," ujar Hendy.
Atas perbuatannya, Sholihul dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.