Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Pertanyakan Putusan terhadap Gugatan SK Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 28/03/2017, 20:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum dan advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan putusan Bawaslu DKI Jakarta terkait gugatan terhadap surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta yang mencantumkan adanya kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

SK tersebut yakni SK Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Anggota tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, mempertanyakan tidak adanya keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu dalam pertimbangan putusan tersebut.

"Keterangan saksi ahli yang diajukan Bawaslu sama sekali tidak dicantumkan. Kami duga karena kebetulan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Bawaslu setuju, sependapat, dengan dalil-dalil permohonan kami," ujar Pantas di posko tim pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).

Apabila keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu dicantumkan sebagai pertimbangan, lanjut Pantas, mungkin Bawaslu tidak akan menolak gugatan mereka.

"Artinya kalau itu dicantumkan, maka keputusannya mungkin akan sangat berbeda akan sangat kontradiktif," kata dia.

Dengan tidak adanya keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu dalam pertimbangan putusan mereka, tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot meragukan independensi Bawaslu DKI Jakarta.

Menurut Pantas, dari semua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang penyelesaian sengketa, hanya keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu sendiri yang tidak dicantumkan dalam pertimbangan putusan mereka.

"Itu salah satu indikator bahwa Bawaslu tidak independen dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengawas," ucap Pantas.

Selain Bawaslu DKI Jakarta, tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot juga meragukan independensi KPU DKI Jakarta yang menerbitkan SK Nomor 49 tersebut. Sebab, sebelum pelaksanaan putaran kedua, ketentuan yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017, baik putaran pertama maupun putaran kedua, yakni SK Nomor 41.

Dalam SK Nomor 41, kampanye pada putaran kedua hanya berbentuk debat yang diselenggarakan KPU DKI, tanpa ada pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan penyebaran bahan kampanye.

Perubahan itulah yang membuat tim Ahok-Djarot mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta SK Nomor 49 dibatalkan dan kembali mengacu pada SK Nomor 41.

"Sejak putaran pertama, pedoman yang kita jadikan acuan untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada adalah surat keputusan KPU DKI Nomor 41. Namun, tiba-tiba keluarlah SK Nomor 49 yang mengubah masa kampanye di putaran kedua ini. Itu salah satu indikasi (KPU DKI tidak independen)," kata Pantas.

(Baca juga: Imbauan RT/RW Hadiri Posko Anies-Sandi, Tim Ahok-Djarot Lapor Bawaslu)

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan gugatan Ahok-Djarot melalui tim hukum dan advokasinya terkait SK Nomor 49. Permohonan Ahok-Djarot dinilai tidak beralasan hukum.

Bawaslu DKI Jakarta menilai, SK Nomor 49 yang menyatakan adanya kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat sehingga bisa melibatkan masyarakat seluas-luasnya untuk ikut serta mempertajam visi, misi, dan program pasangan calon.

Selain itu, SK Nomor 49 juga membuka ruang pendataan pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta juga menilai KPU DKI Jakarta telah tepat untuk menerbitkan SK Nomor 49.

(Baca juga: Diintimidasi saat Turunkan Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Akan Laporkan Pendukung Ahok-Djarot )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Korban Pencabulan di Depok Mengaku Pernah Diancam dan Dapat Kekerasan Fisik dari Pelaku

Dua Korban Pencabulan di Depok Mengaku Pernah Diancam dan Dapat Kekerasan Fisik dari Pelaku

Megapolitan
Padati Jalan Manunggal Jaya Bogor, Warga Antusias Ingin Lihat Jokowi

Padati Jalan Manunggal Jaya Bogor, Warga Antusias Ingin Lihat Jokowi

Megapolitan
Handler: Anjing K9 Tidak Bisa Disamakan dengan Peliharaan di Rumah

Handler: Anjing K9 Tidak Bisa Disamakan dengan Peliharaan di Rumah

Megapolitan
Pengamen Mabuk Aibon Pukul Warga di Jaksel, Polisi: Pakai Papan, Tidak Ada Pembacokan

Pengamen Mabuk Aibon Pukul Warga di Jaksel, Polisi: Pakai Papan, Tidak Ada Pembacokan

Megapolitan
Eksploitasi dan Dugaan Cengkeraman Dunia Pornografi yang Mengubur Masa Depan Anak...

Eksploitasi dan Dugaan Cengkeraman Dunia Pornografi yang Mengubur Masa Depan Anak...

Megapolitan
Bukan Disekap, Heri dan Keluarganya Dua Hari Tak Pulang karena Mediasi Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Bukan Disekap, Heri dan Keluarganya Dua Hari Tak Pulang karena Mediasi Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Megapolitan
Pengamen Mabuk Aibon di Jaksel Lukai Seorang Ibu Pakai Papan

Pengamen Mabuk Aibon di Jaksel Lukai Seorang Ibu Pakai Papan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 11 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 11 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 11 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 11 Juni 2024

Megapolitan
Satu Keluarga Diduga Disekap di Penjaringan, Polisi: Itu Tidak Benar

Satu Keluarga Diduga Disekap di Penjaringan, Polisi: Itu Tidak Benar

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 2 Remaja di Kemayoran Warisi Jabatan RT dari Bapaknya

Pelaku Pencabulan 2 Remaja di Kemayoran Warisi Jabatan RT dari Bapaknya

Megapolitan
Sumpah Rizieq Shihab untuk Perangi Mereka yang Terlibat Pembantaian Km 50

Sumpah Rizieq Shihab untuk Perangi Mereka yang Terlibat Pembantaian Km 50

Megapolitan
Keluarga Korban Kebakaran Hotel di Alam Sutera Minta Kasus Diusut sampai Tuntas

Keluarga Korban Kebakaran Hotel di Alam Sutera Minta Kasus Diusut sampai Tuntas

Megapolitan
Keseharian Ketua RT di Kemayoran yang Cabuli 2 Remaja, Tak Bekerja dan Hanya Keliling Wilayah

Keseharian Ketua RT di Kemayoran yang Cabuli 2 Remaja, Tak Bekerja dan Hanya Keliling Wilayah

Megapolitan
Keluarga Pertanyakan Kronologi Tewasnya Petugas Sekuriti saat Kebakaran Hotel di Alam Sutera

Keluarga Pertanyakan Kronologi Tewasnya Petugas Sekuriti saat Kebakaran Hotel di Alam Sutera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com