Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ahok-Djarot dan KPU DKI Tak Mencapai Kepakatan soal SK KPU

Kompas.com - 22/03/2017, 15:50 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat,  dan KPU DKI Jakarta saling menolak keterangan terkait gugatan sengketa Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Tim kuasa hukum Ahok-Djarot menjadi  pemohon dalam gugatan tersebut. Mereka meminta SK yang berisi adanya masa kampanye pada putaran kedua dibatalkan. KPU DKI Jakarta merupakan termohon dalam gugatan itu.

"Tentunya dalam hal ini kami menolak apa yang disampaikan oleh termohon," ujar salah satu kuasa hukum Ahok-Djarot, Gelora Tarigan, dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).

Gelora mengatakan, tim kuasa hukum Ahok-Djarot juga menolak keterangan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa sebelumnya yang menguatkan keterangan KPU DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ahok-Djarot lainnya, Pantas Nainggolan, menyatakan bahwa mereka tetap pada permohonannya untuk meminta SK tersebut dibatalkan. "Kami tetap pada permohonan kami," kata Pantas.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta yang diwakili sub-bagian hukumnya juga menolak keterangan tim Ahok-Djarot dan saksi ahli yang mereka hadirkan.

"Berdasarkan rapat internal yang kami ikuti, kami menolak permohonan sengketa yang dilakukan oleh pemohon," ujar Kasubbag Hukum KPU DKI Jakarta, Hangga Pramaditya, dalam kesempatan yang sama.

Karena kedua pihak tidak mencapai kata sepakat, Bawaslu DKI Jakarta, sebagai pimpinan sidang musyawarah penyelesaian sengketa, akan memutuskan sengketa tersebut.

"Karena tidak tercapainya musyawarah mufakat, kami pimpinan akan membacakan putusan penyelesaian sengketa," kata pimpinan sidang musyawarah yang juga Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Hingga pukul 14.50 WIB, pimpinan sidang musyawarah masih membacakan putusan yang telah mereka susun. Sidang musyawarah dengan agenda putusan ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam gugatannya, tim Ahok-Djarot menilai KPU DKI Jakarta telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan SK Nomor 49 tersebut. Sementara itu, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa SK Nomor 49 diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com