Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Diminta Maksimalkan Sosialisasi Larangan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 27/03/2017, 14:50 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta KPU DKI Jakarta lebih tegas menyosialisasikan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kami minta KPU tegas jugalah dan maksimalkanlah sosialisasi mereka. Kalau kami kan berpedoman pada aturan main yang mereka buat," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2017).

Mimah menuturkan, pengawas pemilu seringkali beradu argumen dengan tim kampanye di lapangan saat akan mencopot alat peraga kampanye. Menurut Mimah, tim kampanye mempertanyakan dasar hukum pengawas pemilu menurunkan alat peraga kampanye tersebut.

"Jangan sampai gara-gara alat peraga kampanye ini akhirnya bentroklah lagi tim kampanye dengan panwas. Padahal kan kami cuma menegakkan aturan," kata Mimah.

Selain itu, Mimah juga meminta tim kampanye masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur di tingkat provinsi aktif menyosialisasikan larangan pemasangan alat peraga kampanye tersebut kepada tim kampanye di bawahnya.

"Tim kampanye tingkat provinsi juga sampaikan itu kepada jajarannya di bawah bahwa tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye satu pun," ucap Mimah.

(baca: Panwaslu Sering Adu Argumen dengan Tim Paslon Saat Turunkan Alat Peraga Kampanye)

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

SK tersebut merupakan ketentuan yang mengatur larangan pemasangan alat peraga kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"SK KPU kan sudah disampaikan kepada masyarakat SK-nya seperti apa, kemudian jadwal, tahapan, sudah disampaikan kepada calon nomor dua dan nomor tiga," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin.

Sumarno kembali menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan. Tim kampanye hanya boleh menyebarkan bahan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Apabila masih ada alat peraga kampanye yang dipasang, lanjut dia, Bawaslu DKI Jakarta yang memiliki wewenang untuk menurunkannya.

"Kalau ada, biar Bawaslu dan Satpol PP yang bersihkan. Itu Bawaslu yang harus menertibkan mencopot nanti," ujar Sumarno.

(baca: Alat Peraga Kampanye Ditertibkan)

Kompas TV Putaran 2 Pilkada Tidak Boleh Ada Spanduk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com