Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Alat Peraga Kampanye Agus-Sylvi dan Anies-Sandi yang Dipasang di Pohon

Kompas.com - 24/01/2017, 14:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk pasangan cagub-cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, tampak dipasang di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Pantauan Kompas.com, ada tiga spanduk yang dipasang berjejer di tiga pohon. Dua spanduk Agus-Sylvi dan satu spanduk Anies-Sandi.

Dua spanduk Agus-Sylvi yang dipasang itu memiliki desain berbeda, satu berlatar biru dan satu lainnya berlatar putih.

Sementara itu, spanduk Anies-Sandi memiliki latar berwarna putih. Di setiap spanduk tercantum nama relawan masing-masing pasangan calon.

Nursita Sari Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno tampak dipasang di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Pusat M Halman Muhdar mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye di pepohonan itu dilarang.

"Yang pasti kalau untuk alat peraga sama bahan kampanye itu tidak bisa dipasang di fasilitas umum, kemudian di pepohonan itu juga tidak diperbolehkan untuk dipasang atribut-atribut kampanye maupun bahan kampanye," ujar Halman di Jakarta Pusat, Selasa.

(Baca juga: Bawaslu: Banyak Perusakan Alat Peraga Kampanye pada Malam Tahun Baru)

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Dalam Pasal 30 ayat 3 PKPU itu diatur ketentuan pemasangan alat peraga kampanye, termasuk spanduk.

Alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Nursita Sari Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno tampak dipasang di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Halman menuturkan, Panwaslu Jakarta Pusat kerap menertibkan alat peraga dan bahan kampanye yang tidak dipasang tidak sesuai ketentuan.

Sebelum menindak langsung, Panwaslu terlebih dahulu memberitahukan KPU untuk meminta tim kampanye pasangan calon mencopot sendiri alat peraga dan kampanye yang tidak sesuai aturan.

"Ketika itu 1x24 jam kalau memang masih ada, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan itu segera langsung diturunkan," kata dia.

(Baca juga: Tim Agus-Sylvi: Pelanggaran Alat Peraga Disebabkan Inisiatif Pendukung)

Menurut Halman, pemasangan alat peraga dan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan merupakan jenis pelanggaran kampanye yang paling banyak terjadi di Jakarta Pusat.

"Jadi itu di antara bentuk-bentuk yang terjadi di Jakarta Pusat, yang paling banyak iya soal APK," ucap Halman.

Kompas TV KPU DKI Jakarta Siapkan 3 Tema Debat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com