Ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi, menganggap wajar pemberian honor kepada komisioner KPU dan Bawaslu DKI Jakarta tersebut. Sebab, komisioner KPU dan Bawaslu DKI Jakarta datang ke rapat kerja tim pemenangan Ahok-Djarot sebagai narasumber.
Komisioner KPU dan Bawaslu DKI Jakarta sengaja diundang untuk menjelaskan berbagai aturan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Penjelasan itu diperlukan agar tim Ahok-Djarot berjalan tak melanggar aturan.
"Biasanya kalau jadi narasumber itu kan dapat honor. Gue jadi narasumber di mana gitu, gue dapet honor juga gue terima," kata Prasetio.
Tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno juga tidak mempersoalkan pemberian honor tersebut. Wakil ketua bidang advokasi dan keamanan Anies-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, pihaknya juga sering mengundang KPU dan Bawaslu DKI Jakarta untuk menghadiri rapat mereka guna menyosialisasikan pilkada dan memberikan honor.
"Enggak (masalah). Kami juga sering kan undang KPU, undang Bawaslu, kami kasih honor, biasa itu," ujar Yupen.
Honor yang diberikan pun berbeda-beda bergantung pada waktu dan materi yang disampaikan. Honor yang diberikan saat materi yang disampaikan cukup serius dan waktunya cukup lama akan lebih besar dibandingkan waktu yang lebih singkat dan materi ringan.
Perlu aturan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, harus ada aturan jelas mengenai larangan menerima honor bagi anggota KPU dan Bawaslu yang menyosialisasikan pemilu kepada peserta pemilu. Menurut Titi, seharusnya penyelenggara pemilu tidak menerima honor tersebut. Sebab, sudah menjadi tugas KPU dan Bawaslu untuk menyosialisasikan tahapan pemilu.
"Kalau itu menjalankan tugas, fungsi, kewenangan dia, maka mestinya tidak lagi menerima honorarium dari pihak lain, terutama dari peserta pemilu," kata Titi.
Titi menyampaikan, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengatur hal tersebut. Namun, kata dia, aturan dalam peraturan bersama itu tidak tegas melarang.
Pasal 9 huruf g peraturan tersebut berbunyi "menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta pemilu, peserta pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye."
"Yang harus dicek apakah uang yang diterima ketua KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta melampaui atau tidak (seperti pada) ketentuan yang ada dalam Pasal 9 huruf g peraturan dimaksud," kata Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.