Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Bintang Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional, Ini Tanggapan Polda Metro

Kompas.com - 03/04/2017, 22:09 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menanggapi sikap tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, yang menggugat Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ke pengadilan internasional di Jenewa, Swiss.

Menurut Argo, gugatan ke pengadilan internasional harus memenuhi sejumlah syarat.

"Apakah memenuhi syarat atau tidak, nanti kita tunggu saja," kata Ago di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2017).

(Baca juga: Tim Kuasa Hukum Kasus Makar Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional)

Argo mengatakan bahwa salah satu syarat untuk menggugat ke pengadilan internasional adalah kasus tersebut harus dihentikan atau SP3.

Syarat lainnya, kasus itu merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dihentikan. 

"Kira-kira kasus SBP (Sri Bintang Pamungkas) berhenti tidak? Tidak toh, kan kita belum SP3. Kami masih lanjut kasus itu, mau dikirim," ujar Argo.

Ia juga memastikan bahwa polisi masih melengkapi berkas perkara Sri Bintang. Adapun Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016.

Dia disangka melakukan upaya makar terkait suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa. Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang terkait kasus ini.

(Baca juga: Sri Bintang Dibebaskan dari Tahanan)

Sri Bintang disangka melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Tim kuasa hukum Sri Bintang bersama kuasa hukum sejumlah tersangka pemufakatan makar lainnya kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan internasional pada Maret 2017.

Pendaftaran gugatan ke pengadilan internasional itu diajukan secara berkelompok.

Selain Sri Bintang, tersangka dugaan makar yang mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Jamran, dan Rizal Kobar.

Kompas TV Sebelum menangkap Sekjen FUI Muhammad Al Khathath, polisi pernah menangkap 10 orang yang disangka melakukan makar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com