JAKARTA, KOMPAS.com - Hari kedua pada masa tenang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, Senin (17/4/2017), diramaikan dengan banyaknya paket sembako yang ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di berbagai wilayah di Jakarta.
Semua paket sembako itu diduga akan dibagikan oleh relawan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Di Jakarta Barat, Panwaslu mengamankan sembilan mobil box besar dan sebelas karung berisi paket sembako yang ditemukan di tiga wilayah. Paket sembako tersebut berisi beras, minyak, dan gula.
Di Jakarta Timur, Panwaslu menemukan 6 karung paket sembako di Susukan serta 169 karung sembako atau sekitar 845 paket yang berisi beras, minyak goreng, dan gula pasir di Cakung Timur.
Sementara itu, di Jakarta Utara, Panwaslu menemukan 355 paket berisi 1 kilogram beras, 1 kilogram minyak goreng, 2 bungkus mi instan, dan 1 bungkus sarden.
Di Jakarta Selatan, Panwaslu menemukan dua truk sembako di Kantor PPP di wilayah Jagakarsa. sembako tersebut yakni beras dan minyak goreng.
Di Kepulauan Seribu, Panwaslu mengamankan 23 ekor sapi milik PDI-P. Selain sapi, Panwaslu menemukan 150 paket sembako di rumah relawan Ahok-Djarot di Pulau Tidung.
(Baca juga: Ahok Minta Pendukungnya Ditindak jika Ada yang Bagi-bagi Sembako)
Selain temuan paket sembako oleh Panwaslu, beredar video yang menunjukkan bahwa calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, diduga tengah membagikan sembako.
Dalam video yang beredar itu, Anies tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dengan logo "Salam Bersama" di dadanya.
Dia memberikan plastik berwarna merah yang tampak berisi sembako. Selain itu, Anies menerima kertas berlogo Anies-Sandi dan Salam Bersama serta menerima beberapa lembar uang.
Bantahan kedua pihak
Djarot mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin terlibat dalam aksi bagi-bagi sembako. Dia justru menuding ada yang sengaja ingin membuat pihaknya bercitra negatif.
"Makanya kami anti begitu, lho. Jangan-jangan itu ada pihak-pihak lain memanfaatkan kayak begini," kata Djarot, Senin.
Sekretaris tim pemenangan Ahok-Djarot, TB Ace Hasan Syadzily, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan bagi-bagi sembako kepada warga.
"Sekali lagi, perlu kami tegaskan bahwa pasangan calon Basuki-Djarot dan tim pemenangan tidak memiliki kebijakan dan program pembagian sembako," kata Ace.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sering menyampaikan kepada para relawan dan simpatisan untuk tidak membagi-bagikan sembako.
Jika benar ada pembagian sembako oleh simpatisan Ahok-Djarot, Ace memastikan bahwa kegiatan itu di luar kontrol tim pemenangan.
Dari kubu Anies, calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, juga membantah pihaknya melakukan praktik politik uang melalui kegiatan pembagian sembako.
Bahkan, Sandi meminta agar Bawaslu DKI Jakarta dan pihak berwenang tidak segan-segan menindaknya jika memang ternyata ada kegiatan politik uang dari relawan atau pendukungnya.
"Kami juga begitu, kalau ada (dugaan pelanggaran), Bawaslu tindak tegas saja. Saya dukung penindakan itu," ucap Sandi.
(Baca juga: Tim Anies-Sandi: Sembako yang Diterima Hari Ini Lima Tahun Taruhannya)
Juru bicara Anies-Sandi, Edriana Noerdin, juga membantah pihaknya membagi-bagikan sembako seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial, baru-baru ini.
Edriana juga angkat bicara mengenai video Anies yang diduga menyerahkan sembako dalam sebuah kegiatan.
"Perlu diketahui, itu kegiatan pasar murah yang dihadiri Mas Anies jauh sebelum pilkada putaran pertama bulan Februari yang lalu, yaitu pada 22 Desember 2016," kata Edriana.
Dia menyampaikan, tujuan gelaran pasar murah saat itu adalah mengetahui berapa harga sembako yang terjangkau untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Edriana menuding, pihak Ahok-Djarot yang menyebarkan video Anies tersebut.
Tindak lanjut Bawaslu
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, semua sembako yang ditemukan oleh Panwaslu diproses dan ditindaklanjuti meskipun pembagian tersebut belum dilakukan.
Panwaslu juga akan menghentikan semua pembagian sembako dan mengamankannya agar tidak dibagikan hingga selesainya proses pemungutan dan penghitungan suara pada 19 April 2017.
"Peristiwanya belum terjadi, tetapi yang jelas siapa yang mau membagikan akan tetap dimintai keterangan oleh panwas. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut kalau ditemukan informasi lain dari keterangan orang tersebut yang mau membagikan," ujar Mimah, Senin.
(Baca juga: "Miris, Demokrasi Hanya Dihargai dengan Sembako")
Mimah juga menyebut Bawaslu akan menelusuri video Anies yang diduga membagikan sembako.
Bawaslu akan memanggil tim pemenangan Anies-Sandi hingga Anies jika keterangan mereka dibutuhkan.
Pemberi dan penerima sembako bisa dipidana
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pembagian sembako merupakan bagian dari politik uang yang mencederai demokrasi di DKI Jakarta.
Selain itu, pembagian sembako seolah menggadaikan kedaulatan pemilih. "Ini kan mencederai demokrasi kita dan pemilih seolah-olah digadaikan kedaulatan pilihannya hanya dengan sembako yang sangat murah. Itu menghina masyarakat," kata Sumarno, Senin.
Sumarno mengingatkan, pemberi dan penerima paket sembako bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 187A ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan itu tercantum dalam Pasal 187A ayat 2 UU tersebut.
(Baca juga: KPU DKI: Sembako Gadaikan Kedaulatan Pilihan dan Menghina Masyarakat)
Pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang juga bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada sesuai Pasal 73 ayat 2 UU tersebut.
"Bagi pasangan calon, kalau Bawaslu berhasil membuktikan yang bersangkutan memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi memang berat sekali sanksinya," kata Sumarno.