JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok orang yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan melaporkan pemilik akun Facebook Dwi Ardika ke Polda Metro Jaya, Senin (18/4/2017).
Mereka melaporkan posting-an Dwi yang menyerukan warga untuk melakukan perbuatan tak pantas dan melanggar hukum
Salah satu aktivis perempuan, Ita Fadia Nadya, mengatakan bahwa semula ia ingin laporan itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun, setelah konsultasi, ia diarahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Umum Kriminal Polda Metro Jaya.
Sebab, menurut dia, posting-an tersebut telah menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama kaum perempuan.
"Kami mau mengangkat keamanan perempuan secara umum. Kita tidak bicara pilkada, tetapi bicara keamanan perempuan secara umum," ujar Ita di Mapolda Metro Jaya, Senin.
(Baca juga: Tokoh Lintas Agama Serukan Perdamaian Jelang Pencoblosan Pilkada DKI)
Ita yang dulu menangani kasus pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada 1998 itu mengatakan, posting-an akun Facebook Dwi Ardika mengingatkan kaum perempuan pada kerusuhan masa itu.
Ia dan banyak perempuan lain khawatir, provokasi yang dibuat Dwi melalui akun Facebook-nya dapat menimbulkan kerusuhan serupa.
"Kami sebagai perempuan, kemanan kami, tubuh kami sudah terancam dengan ujaran ini. Saya mengalami langsung 98, ujaran seperti ini sudah kami lihat," kata dia.
Ita menceritakan, ancaman kala itu disebarkan lewat selebaran-selebaran, sopir-sopir bajaj, sopir taksi, dan lewat (pesan) pager.
Kini, penyebaran ancaman itu dilakukan melalui media sosial, dan sayangnya tidak hanya oleh akun Dwi.
Ita berharap, pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah, terutama di DKI Jakarta, berjalan lancar, aman, dan damai. Pihaknya tak ingin terjadi kerusuhan, apalagi perempuan harus menjadi korban.
"Demokrasi tidak harus mengorbankan gender. (Tragedi) 98, trauma yang paling dalam untuk kami. Kami khawatir, kami takut itu terjadi kembali," ucap dia.
Saat ini, akun Facebook Dwi tidak bisa diakses lagi. Diduga, akun itu telah dihapus oleh pemiliknya.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 April 2017. Pemilik akun dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
(Baca juga: 2016, Konten Berisi Ujaran Kebencian Paling Banyak Diadukan ke Polisi)
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengimbau agar tidak ada provokasi dalam Pilkada DKI 2017.
Ia mengatakan, pernyataan-pernyataan yang memperkeruh suasana selama ini telah menyebabkan warga ketakutan.
"Tentunya kepada siapa pun, tokoh masyarakat, ormas, untuk kami imbau, jangan keluarkan statement yang provokatif dan memperkeruh situasi. Jangan, kasihan masyarakat, ketakutan, tertekan sehingga bertanya 'Pak Kapolda ini bagaimana, apa saya harus keluar dari Jakarta', saya bilang jangan,'" kata Iriawan di Jakarta, Senin.
Iriawan mengatakan, ia siap menindak tegas pihak-pihak yang memprovokasi dan mengintimidasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.