Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Memastikan Pilkada DKI Berbasis HAM Untuk Pemimpin yang Berintegritas

Kompas.com - 19/04/2017, 06:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KOMISI Pemilihan Umum DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 menetapkan tahap pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 19 April 2017, hari ini.

Kontestasi ini diikuti oleh dua pasangan calon calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI yaitu Ir Basuki Tjahaja Purnama MM dan Drs H. Djarot Saiful Hidayat MS, serta pasangan Anies Rasyid Baswedan Phd dan Sandiaga Salahudin Uno BA MBA.

Untuk mendorong partisipasi pemilih, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017.

Berdasarkan keputusan tersebut maka pada 19 April 2017 memberikan keleluasaan bagi para pemilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya pada Pilkada DKI putaran kedua.

Standar HAM dalam pilkada

Untuk memastikan dan mengukur kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, terdapat standar untuk melakukan penilaian yang telah dirumuskan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (United Nation Commison on Human Right).

Standar tersebut tertuang dalam Human Right and Election yang secara khusus bercirikan bebas dan berkeadilan (free and fair elections) yang diuraikan sebagai berikut:

Pertama, terlaksana pemilu/pilkada yang bebas (free); dengan indikator kebebasan untuk/dalam memilih; pemilih bebas dari paksaan dan intimidasi; kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi; kebebasan untuk berkumpul; jaminan untuk memperoleh informasi; perlindungan terhadap tindakan diskriminasi; pencoblosan suara dilakukan secara rahasia.

Selain itu, terdapat prosedur hukum yang independen untuk memproses keberatan dan pengaduan warga.

Kedua, pemilu/pilkada terlaksana secara berkeadilan (fair) dengan indikator: proses pemilihan bersifat umum (universal); kesetaraan (equal) dan tidak ada diskriminasi (non-discriminatory) terhadap orang yang memiliki hak untuk memilih/dipilih; pemberian suara bersifat satu pemilih satu suara (one person, one vote); pencoblosan suara bersifat langsung, tidak diwakilkan (terkecuali dalam kondisi-kondisi yang sangat tidak memungkinkan seseorang memilih secara langsung, maka dapat dilakukan pendampingan).

Selain itu, tersedia perangkat hukum dan teknis yang dapat melindungi warga dan menjamin proses pemilu/pilkada bebas dari beragam bias kepentingan, manipulasi, dan kecurangan/kejahatan.

Ketiga, pelaksanaan pemilu tidak manipulatif (genuine); dengan indikator utama tersedianya prosedur yang memberikan jaminan bagi pemilih dalam setiap tahapan; pilkada dilakukan dalam rangka pemindahan kekuasaan (transfer of power) kepada calon-calon yang lebih diterima oleh masyarakat dan pemenang pilkada harus mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya (real choice) sehingga tidak ada manipulasi suara.

Implementasi Kedaulatan Rakyat Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pasangan Kepala Daerah, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten, dan Kota (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang).

Jaminan terhadap kedaulatan rakyat tersebut termanifestasi dalam hak sipil dan politik untuk memilih dan dipilih, secara khusus diatur Undang-undang Dasar 1945 Amandmen ke-4 khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 22 E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3).

Selain itu diatur secara tegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 43 ayat (1), (2) dan (3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Right.

Merujuk ketentuan tersebut, sewajarnya proses penyelenggaran Pilkad DKI Jakarta putaran kedua memberikan kepastian dan jaminan kepada seluruh warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

Komitmen ini harus dipastikan juga bagi wilayah slum area yang di dalamnya terdapat korban penggusuran, pemukiman kumuh, dan areal korban penertiban demi pembangunan.

Jaminan lainnya diberikan kepada vulnerable goups diantaranya warga yang sedang menjalan pemidanaan dan tahanan, pasien rumah sakit, pasien rumah sakit jiwa, panti sosial dan lain sebagainya.

KPUD DKI Jakarta haruslah memastikan agar penyelenggaran Pilkada putaran kedua baik dari sisi imparsiallitas dan kredibilitas penyelenggaran semakin membaik.

Hal itu guna menghindari kesan perbaikan layanan kepemiluan ini terbatas dan menyasar warga kelas menengah atas yang berdomisili di perumahan dan apartemen.

Penentuan Wajah Pimpinan DKI Jakarta Dalam teori hak asasi manusia bahwa sejatinya pelaksanaan pilkada (pemilu) memiliki arti untuk mewujudkan tiga hal, yakni:

(1) hak untuk berperan dalam pemerintahan (right to take part in government);

(2) hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected); dan

(3) hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik (right to equal access to public service).

Dengan demikian, keterlibatan secara aktif dalam penggunaan hak konstitusional maka warga DKI secara otomatis akan menentukan siapa wakil dan/atau pemimpinnya selama lima tahun ke depan, menentukan arah pembangunan, serta wajah penataan wilayahnya, baik dari aspek Sipil dan Politik (SIPOL) dan Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB).

 

Simak juga: Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua

Di sisi lain warga juga memilki akses untuk memberikan kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang terpilih.

Kita semua telah mendapat sosialisasi, pendidikan politik, debat antar calon, termasuk rekam jejak dan sikap kedua pasangan, khususnya dalam persoalan dan tema yang sangat sensitif, terutama mengenai pelayanan publik, pembangunan transportasi publik, pengelolalaan banjir, penataan kawasan, organisasi masyarakat, penggusuran, dan reklamasi.

Oleh karena itu pada Rabu 19 April 2017 hari ini, kita akan menjadi pelaku sekaligus saksi dalam perayaan pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Selamat menggunakan hak pilih Anda. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com