Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Video yang Diunggah Buni Yani Meringankan Ahok

Kompas.com - 20/04/2017, 12:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Tuntutan itu didasarkan pada sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan Ahok.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat," kata anggota penuntut umum Ali Mukartono di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang pembacaan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Baca: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara

Selain itu, hal yang meringankan Ahok adalah bersedia mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap baik sepanjang persidangan, turut andil dalam pembangunan di Jakarta.

"Hal yang meringankan lain adalah tidak lepas dari unggahan video oleh Buni Yani," tutur Ali.

Ahok sebelumnya didakwa dua pasal, dengan pasal primer Pasal 156a KUHP dan alternatifnya Pasal 156 KUHP.

Namun, dalam pembacaan surat tuntutan, Ahok hanya dituntut menggunakan dasar Pasal 156 KUHP sebagai alternatif.

Baca: Amien Rais Berorasi dalam Demo Sidang Ahok

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak Ahok.

Kompas TV Jaksa Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com