JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath diperpanjang masa penahanannya selama 20 hari lagi oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari Khaththath terkait aktivitas makar yang dituduhkan kepadanya.
"Penahanan Al-Khaththath sudah kami perpanjang kemarin (jadi) selama 40 hari sejak tanggal 18 kemarin," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2017).
Argo mengatakan, Khaththath akan tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia ditahan di sana bersama empat rekannya yaitu Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andre.
Sejauh ini, sudah ada delapan saksi dan dua ahli yang diperiksa terkait kasus dugaan makar yang menimpa mereka.
"Penahanan itu subjektivitas penyidik ya, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," kata Argo.
Al-Khaththath dan keempat rekannya ditahan usai diciduk jelang Aksi 313, pada 31 Maret 2017. Mereka disebut melakukan pemufakatan makar karena merencanakan akan menguasai Kompleks Parlemen dan membuat kericuhan di sejumlah kota lainnya di Indonesia.
Baca juga: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap atas Tuduhan Makar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.