JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Sadarajab, mengaku bahwa warga belum menerima surat peringatan ketiga (SP 3) dari PT KAI untuk mengosongkan rumah mereka.
Meski begitu, Sadarajab mengaku sudah mengetahui informasi mengenai adanya SP 3 tersebut dari media.
"Belum ada yang terima. Saya sih sudah tahu karena kawan-kawan wartawan share ke saya. Resmi belum, dari dia (PT KAI) apalagi," ujar Sadarajab saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/4/2017).
Sadarajab mengatakan, warga tidak akan mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka.
Sebab, warga tengah mengusahakan penghentian upaya penertiban yang akan dilakukan PT KAI ke Ombudsman RI.
Warga juga akan tetap berjaga-jaga jika PT KAI melakukan penertiban rumah mereka.
"Standby kalau dia (PT KAI) apa-apa yang sifatnya mau memaksakan kehendak, ya terpaksa masyarakat lawan," kata Sadarajab.
Baca: Layangkan SP 3, PT KAI Minta Warga Manggarai Kosongkan Rumah Paling Lambat Hari Ini
Senior Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (DAOP) I Jakarta Suprapto sebelumnya mengatakan, PT KAI telah melayangkan SP 3 kepada warga RW 12 Kelurahan Manggarai pada Selasa ini.
PT KAI meminta warga untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka karena berada di aset milik PT KAI, paling lambat Selasa, pukul 23.59 WIB.
"Surat pemberitahuan itu sudah dilayangkan," ujar Suprapto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa sore.
Suprapto menjelaskan, apabila warga tidak mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka hingga batas waktu yang ditentukan, PT KAI akan menertibkan rumah mereka dalam waktu dekat.
Baca: PT KAI: RW 12 Manggarai Disediakan Uang Ganti Rp 250 ribu Per Meter Persegi
Ada sebelas bangunan seluas 1.150 meter persegi yang diminta PT KAI untuk dibongkar. Sebab, bangunan tersebut berdiri di tanah PT KAI sesuai sertifikat hak pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988.
Lahan tersebut akan digunakan untuk mewujudkan integrasi moda transportasi massal, yakni pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta.