Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani: Saya Tidak Bodoh karena Saya Mengajar Mata Kuliah

Kompas.com - 28/04/2017, 12:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penyebaran penghasutan bernada SARA, Buni Yani menilai penetapan status tersangka dirinya bukan disebabkan video yang diunggahnya. Tetapi "caption" yang ditulis dalam status Facebook yang dipostingnya.

Buni menilai penetapannya sebagai tersangka berdasarkan caption yang ditulis merupakan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang diyakininya dilakukan pihak-pihak tertentu terhadapnya.

Ditemui dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017), Buni menyatakan pada awalnya dirinya dituding telah menghilangkan barang bukti, yakni dengan sengaja menghapus posting-an yang diunggah.

Padahal, Buni menyatakan posting-an yang diunggahnya itu masih ada sampai dengan saat ini. Karena tuduhan menghilangkan barang bukti tidak terbukti, Buni menyebut dirinya kemudian dituduh mengedit isi pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.

"Saya dituduh mengedit, mengubah isi pidato pak gubernur. Saya tidak bodoh karena saya mengajar mata kuliah 'Indonesia Communication System' selama dua semenster. Saya sudah khatam membaca Undang-Undang ITE. Itu yang saya ajarkan kepada mahasiwa," ucap Buni.

Menurut Buni, dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ahok mengakui bahwa isi video yang diunggah oleh Buni sama seperti yang terjadi saat kunjungannya di Kepulauan Seribu. Selain itu, Buni menyebut video itu sudah melalui serangkaian hasil uji forensik.

"Saya terbukti tidak mengubah isi video. Karena kehilangan akal, buzzer-buzzer mulai cari-cari kesalahan," ucap Buni.

Buni menyebut tuduhan terhadapnya kemudian bergeser ke tuduhan telah memotong video. Namun, Buni menyebut tuduhan itu tidak terbukti. Karena, kata Buni, video yang diunggahnya didapat dari akun facebook Islam NKRI.

"Saya tidak memotong video. Karena sejak awal saya tidak punya alat, tidak punya software-nya. Saya tidak punya ilmunya, karena saya bukan editor," ujar Buni.

Baca: Jaksa: Video yang Diunggah Buni Yani Meringankan Ahok

Menurut Buni, upaya terakhir untuk menetapkannya sebagai tersangka akhirnya terjadi berdasarkan caption yang ditulisnya, yakni dengan mempermasalahkan penghilangan kata "pakai" yang tidak ditulisnya dalam caption yang ditulis dalam postingannya.

Padahal, kata Buni, apa yang ditulisnya merupakan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi. Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata dalam kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.

"Stupid kalau orang dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation. Karena ada yang ditambahan, ada juga yang bisa dihilangkan. Masa kemudian orang dituntut untuk persis sama dengan yang dikatakan," ujar Buni.

"Kalau seorang scholar, seorang dosen, dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation, banyak sekali sarjana dan wartawan yang masuk penjara karena partial quotation," kata Buni.

Baca: Siap Disidang, Buni Yani Anggap Kasusnya Terlalu Dipaksakan

Kompas TV Buni Yani Diserahkan ke Kejari Depok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com