JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, mengatakan bahwa kliennya mengkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
"Klien saya itu kena Pasal 22 ya tentang keterangan palsu. Dalam sejarah KPK, baru ini, makanya kami keberatan dengan status tersangka ini," kata Aga di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).
(Baca juga: KPK Akan Telusuri Pihak yang Diduga Bantu Pelarian Miryam S Haryani)
Menurut Aga, tuduhan keterangan palsu itu bukanlah ranah KPK. Aga mengatakan, itu adalah kewenangan hakim untuk menilai keterangan seseorang dalam persidangan.
Aga membantah kliennya berusaha melarikan diri. Ia mengatakan, Miryam kalut karena ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Padahal, Aga sudah bersurat ke KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan kliennya pada 26 April 2017.
Aga juga menyampaikan kemungkinan pihaknya kembali mengajukan praperadilan atas penetapan DPO Miryam.
"Saya janjikan KPK, Miryam akan datang tanggal 26, tetapi sebelum tanggal 26, tanggal 25 saya berikan surat bahwa ada praperadilan, tetapi enggak dijawab KPK, malah ditanggapi dengan status DPO. Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kita dulu," ujar Aga.
Miryam ditangkap di Hotel Grand Kemang pada Senin (1/5/2017) dini hari. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti prosea hukum selama proses praperadilan berlangsung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.